KKP Bakal Permudah Perizinan Bila Aturan Dipatuhi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mempermudah perizinan yang diajukan oleh nelayan dan pengusaha perikanan bila aturan yang ada terkait dengan perizinan tersebut benar-benar dipatuhi.
"Jika pemilik kapal tidak melakukan pemalsuan ukuran kapal saat dilakukan pengukuran ulang, pihak KKP akan siap untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam rilis berita KKP di Jakarta, hari Jumat (27/11).
Untuk itu, ujar dia, untuk ukuran kapal jangan sampai "mark down" atau dikecilkan dari ukuran sebenarnya karena bila hal tersebut dilakukan maka sudah pasti izin yang diminta tidak akan diberikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, pengurusan SIPI dapat dipercepat apabila seluruh pemilik kapal di atas 30 GT bersedia dilakukan pengukuran ulang oleh Kementerian Perhubungan.
Susi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk hal itu. Pengukuran ulang ini dilakukan lantaran diduga banyak kapal di atas 30 GT yang memalsukan ukurannya.
Menteri Susi menuturkan dirinya tidak akan ragu untuk meminta bantuan aparat hukum untuk menangkap pemilik kapal dan kapal jika terbukti melakukan pemalsuan ukuran.
Ia juga mengutarakan harapannya agar mulai awal tahun depan atau tanggal 1 Januari 2016, kapal yang digunakan untuk menangkap ikan sudah sesuai dengan ukuran sebenarnya. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...