KKP Dorong Investasi Melalui Tax Allowance
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan investasi melalui paket kebijakan pemberian fasilitas tax allowance bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
"Sebagai upaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa Fasilitas Pajak Penghasilan atau Tax Allowance untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung, di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Saut, fasilitas itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri), baik penanaman modal maupun perluasan usaha yang ada.
Dirjen Saut memaparkan, fasilitas itu diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Fasilitas yang akan diberikan, ia melanjutkan, antara lain berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal akan dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5 persen per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
Selain itu, fasilitas lainnya adalah penyusutan yang dipercepat dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun namun tidak lebih dari 10 tahun.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini, KKP telah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 yang dikeluarkan pada 17 Juni 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan.
"Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyayangkan jumlah kredit yang dikucurkan pihak perbankan kepada nelayan tradisional di berbagai daerah di Tanah Air masih sedikit dibandingkan jumlah kredit yang dikucurkan ke sektor lainnya.
"Saya yakin jika financing lembaga-lembaga keuangan ini bergerak, masuk, mendukung sektor perikanan dan kelautan itu pasti akan berhasil meningkatkan produksi dan ekspor hasil laut kita," ujar Menteri Susi.
Menurut Susi, kredit yang disalurkan ke nelayan jumlahnya masih sangat sedikit. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit bank yang disalurkan ke sektor maritim baru mencapai Rp17,6 triliun per Desember 2014.
Sedangkan porsi kredit ke sektor maritim hanya mencapai 0,49 persen dari total kredit yang disalurkan industri perbankan Rp 3.600 triliun. Dari jumlah tersebut, kredit yang disalurkan perbankan ke sektor kelautan dan perikanan terdiri atas sebesar 75 persen berupa kredit modal kerja dan 25 persen untuk modal investasi.
"Sektor usaha di bidang kelautan dan perikanan potensinya sangat besar dan itu membutuhkan pembiayaan yang sangat besar pula,” ujar Menteri Susi.
Ia menuturkan, bantuan pembiayaan tersebut bisa memasukkan kredit ke kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengolahan, pemasaran produk, wisata bahari, dan jasa pendukung lainnya.
OJK juga telah menargetkan pertumbuhan kredit di sektor kelautan dan perikanan pada tahun ini akan naik sebesar 67 persen atau akan naik menjadi Rp 29 triliun pada akhir 2015 ini. (Ant)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...