KKP Harus Langsung Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menerapkan kebijakan yang lebih tegas dengan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.
"Kami ingin mendengar Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) menangkap tangan pelaku illegal fishing di lapangan, dan bisa langsung ditenggelamkan sesuai pasal 69 ayat 4 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Ketua Bidang Analisis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI Suhana dalam konferensi pers di kantor KNTI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).
Dengan demikian, menurut Suhana, maka kapal yang ditemukan mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia untuk tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan.
Ia juga menginginkan Menteri Susi meniru kebijakan Uni Eropa yang mengumumkan secara internasional terkait dengan kapal-kapal penangkap ikan yang diduga mencuri ikan di perairan benua biru tersebut.
Setelah adanya pengumuman itu, maka seluruh hasil tangkapan kapal tersebut akan ditolak masuk di Uni Eropa.
"Kalau pola seperti itu ditiru Indonesia pasti negara-negara seperti di Uni Eropa juga akan menolak produk-produk dari kapal ini. Ini adalah cara untuk memerangi illegal fishing, jadi tidak cukup hanya ditenggelamkan saja," kata dia.
Apalagi, ujar dia, saat ini produk kelautan dan perikanan dalam tingkat global relatif dapat terlacak melalui mekanisme tracebility produk perikanan.
Untuk itu, lanjutnya, seharusnya Menteri Susi dalam moratorium jilid II yang sedang berlangsung sekarang ini agar bisa langsung menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan di lapangan.
KKP Perpanjang Moratorium Perizinan Kapal Eks-asing
KKP memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.
"Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 Gross Tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4).
Menteri Susi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot sebesar 30 GT ke atas selama enam bulan sejak November 2014.
Moratorium itu, ujar dia, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi itu, ditemukan terdapat sebanyak 887 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran.
Selain, itu, Menteri Susi menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi tersebut juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...