KKP Tangkap 10 Kapal Ikan Ilegal Vietnam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sepuluh kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di sekitar perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005 pada hari Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.00-16.00 WIB," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin, di Jakarta, hari Selasa (4/8).
Asep Burhanudin memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 43 warga negara Vietnam.
Selain itu, ujar dia, keenam kapal itu diketahui tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam itu telah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia hingga mencapai sebanyak 9.171 kilogram.
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Keseluruhan kapal itu kemudian dikawal KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sebelumnya, KKP juga telah berhasil menangkap empat kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada 29 Juli 2015. Keempat kapal Vietnam itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005.
"Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam," kata Asep Burhanudin di Jakarta, Jumat (31/7). (Ant)
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...