Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 23:42 WIB | Selasa, 19 April 2016

KKR Solusi Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ilustrasi. Para korban serta keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu saat menggelar aksi Kamisan dengan membawa payung hitam sebagai simbol duka atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang sampai ini belum terselesaikan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Dirjen Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Hakristuti Hakrisnowo, menyarakan Pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu, khususnya Tragedi 1965.

Dia khawatir, apabila penyelesaian kasus dipaksakan melalui proses yudisial, hasilnya tidak memuaskan pihak-pihak yang pernah bertikai.

Dia juga menilai proses pembuktian dalam proses pengadilan akan sulit dilakukan mengingat Tragedi 1965 sudah terjadi puluhan tahun yang lalu.

"Kalau dipaksakan jalur yudisial takutnya hasilnya sama  saja karena masalah pembuktian," kata Hakristuti saat menjadi panelis Simposium Nasional 'Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan', di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, hari Selasa (19/4).

Lebih jauh, dia menyarakan Pemerintah untuk membuat mekanisme hukum untuk mengatur pembentukan KKR.

Hakristuti pun menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 yang membatalkan Undang-undang KKR. Karena, menurutnya, KKR menjadi satu opsi paling mungkin dilakukan oleh Pemerintah.

Dimana, dia melanjutkan, KKR bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran dan menghindari adanya perpecahan di generasi mendatang.

"Tujuan utama mencari kebenaran dan keadilan. Menegakkan kembali hukum dan HAM dan menata pranata publik yang akuntabel serta menghindari peristiwa serupa terulang kembali," tutur Hakristuti.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home