KLH meningkatkan Dana Alokasi Khusus Lingkungan Hidup
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan sosialisasi arah pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2014. Acara ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dan para wakil seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memberikan arahan pemanfaatan DAK Bidang Lingkungan Hidup TA 2014. Keterlibatan sektor lain dimaksudkan untuk memperkuat pilar-pilar koordinasi dan sinergi kebijakan dalam mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup (LH) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke kabupaten atau kota tertentu. Tujuannya untuk membantu mendanai kegiatan pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, perlindungan fungsi lingkungan hidup, dan dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
“Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah mencapai target standar pelayanan dan target nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kemanfaatannya tidak semata-mata pada infrastruktur yang diadakannya, tetapi justru dari terbentuknya kemandirian daerah akibat keberadaannya. Dana Alokasi Khusus diadakan bukan untuk menciptakan ketergantungan,” kata Balthasar Kambuaya dalam siaran pers di Jakarta pada hari Senin (28/10).
Alokasi anggaran DAK Bidang LH Tahun 2014 diperkirakan mencapai dana sebesar Rp. 548.548.000.000,00, dan terjadi peningkatan sebesar 9,7 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2012 alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup didistribuskan kepada 432 kabupaten atau kota.
Tingkat kemanfaatan DAK Bidang LH bergantung kemampuan Pemerintah Kabupaten atau Kota mengelola DAK Bidang LH TA 2014 ini secara baik dan benar serta tepat sasaran. Optimalisasi pemanfaatannya dilaksanakan dengan monitoring dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan semua lini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup baik di Pusat dan Daerah. Pemerintah Provinsi dan Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) dengan khusus akan melaksanakan peran koordinasi pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi kepada Pemerintah kabupaten atau kota.
Kerangka itu nanti akan menjadi model kerjasama antara Pusat dan Daerah di bidang lingkungan hidup, seperti halnya pembagian kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten atau kota dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KIPMI: Vaksin Program Nasional Tidak Mengandung Babi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembina Komunitas Ilmuwan dan Profesional Muslim Indonesia (KIPMI) dr. Ra...