Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:51 WIB | Selasa, 15 Desember 2015

KLHK Minta Hakim Kabulkan Gugatan Rp7,8 Triliun

Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Dok. satuharapan.com)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM – Penasihat hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp 7,8 trilun ke PT Bumi Mekar Hijau, yang dinilai melakukan pembakaran lahan pada 2014.

Penasihat hukum KLHK Umar Suyudi mengatakan hal itu, dalam pembacaan kesimpulan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan, dan tim penasihat hukum PT BMH, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/12).

"Sebagian pihak pengugat, kami tetap pada dalil gugatan yakni adanya perbuatan melawan hukum. Atas dasar ini, kami meminta hakim berkenan menjatuhkan hukuman, sesuai dengan apa yang kami gugatkan karena gugatan ini sangat kuat dengan disertai fakta dan keterangan saksi," kata Umar.

Sementara sebaliknya, tim penasihat hukum PT BMH memandang gugatan KLHK ini sangat lemah dan tidak ada dasar.

Dalam kesimpulannya yang juga dibacakan dihadapan majelis hakim, penasihat hukum PT BMH Maurice menilai penggugat tidak dapat membuktikan di persidangan, kebakaran lahan seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten OKI itu memang dilakukan pihak perusahaan.

"Hingga sidang yang terakhir (pemeriksaan lapangan, red), penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan siapa yang membakar, begitu pula dengan lokasi kejadian melalui fakta dan saksi yang dihadirkan," kata Maurice.

Sebagai tergugat, PT BMH sudah bisa membuktikan, kebakaran itu terjadi di lahan yang bukan masuk rencana kerja perusahaan tahun 2014, selain itu berdasarkan uji laboratorium dibuktikan, kebakaran itu terjadi di lahan mineral (bukan lahan gambut).

"Jadi lahan ini masih bisa digunakan, karena masih menyimpan air dan tidak rusak sama sekali," kata penasihat hukum PT BMH.

Atas dasar itu, maka tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan gugatan ini dan membebankan biaya perkara ke penggugat.

Setelah mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak, ketua majelis hakim Pharlas Nababan mengatakan sidang ditunda hingga 30 Desember 2015 untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

"Rangkaian persidangan sudah selesai, sekarang giliran hakim yang membuat putusan. Karena proses ini sudah berlangsung hampir satu tahun, jadi persidangan nanti dilaksanakan pada akhir Desember dengan harapan tidak sampai menginjak tahun 2016," kata Pharlas seraya mengetok palu tanda sidang ditutup.

Tim penasihat hukum KLHK sangat optimistis memenangkan gugatan ini berkaca pada kasus serupa dengan salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, PT Kallista Alam. Perusahaan ini diwajibkan membayar denda Rp366 miliar, setelah KLHK dinyatakan menang di tingkat kasasi pada 2015.

Sementara, tim penasihat hukum PT BMH juga tidak kalah optimis, karena merasa sejak awal pihak KLHK tidak dapat membuktikan, terbakarnya lahan tersebut akibat ulah perusahaan.

Namun, terlepas dari upaya mencari pihak yang bertanggung jawab, negara sudah mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home