RUU Tax Amnesty dan Revisi UU KPK Buat Paripurna DPR Alot
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Paripurna ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang mengagendakan pengesahan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Selasa (15/12), berlangsung alot.
Rapat yang dibuka sejak pukul 11.00 WIB itu berjalan penuh interupsi, bahkan sempat memaksa dilangsungkannya lobi.
Interupsi dimulai saat Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, selaku pemimpin sidang, memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyatakan pendapat setelah mendengar pemaparan laporan dari Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro, langsung mengajukan interupsi. Dia menilai RUU Tax Amnesty bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sementara revisi UU KPK, menurutnya dipaksakan menjadi usulan DPR.
"Fraksi Gerindra menolak RUU pengampunan pajak masuk Prolegnas 2015, dan menolak usulan RUU KPK," kata Nizar dalam ruang Rapat Paripurna ke-13 DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (15/12).
Nizar menambahkan kedua RUU itu tidak penting untuk dipaksakan dibahas saat ini. Oleh karena itu, apabila mau dimasukkan maka dapat dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Sikap PKS
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, meminta agar kedua RUU ini menjadi usulan pemerintah. Sebab, beberapa waktu lalu kedua RUU itu sepakat untuk tidak dibahas pada tahun ini.
"Karena itu diubah dijadikan usul pemerintah agar dibahas bersama DPR-pemerintah," kata Nasir.
Pasalnya, dia menilai, dengan menjadi usulan pemerintah konsolidasi untuk menentukan daftar inventaris masalah (DIM) akan lebih mudah dilakukan.
Selesai Nasir menyampaikan pandangannya, interupsi justru semakin deras disampaikan. Tercatat, tiga anggota Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarta, Soddiq Mudjahid, dan Ramson Siagian, menolak kelanjutan pembahasan RUU Tax Amnesty dan revisi UU KPK. Satu anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Muharram juga tidak mau ketinggalan, dia ikut berpendapat sama.
Menanggapi itu anggota Baleg, Misbakhun menganggap, perdebatan kelanjutan dua RUU ini tidak tepat dilakukan dalam rapat paripurna. Pasalnya perdebatan dan berbagai pertimbangan sudah dilalui di rapat Baleg.
"RUU Pengampunan Pajak dan revisi UU KPK sudah mengalami proses yang panjang di Baleg dalam pembahasan Prolegnas, dan sudah mendapatkan kesepakatan seluruh fraksi," kata Misbakhun.
Perdebatan ini membuat anggota Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mengusulkan lobi agar silang pendapat yang terjadi bisa diselesaikan sesuai tata tertib. "Alangkah baiknya kami menawarkan untuk melakukan lobi, baru kita lanjutkan mengemukakan pendapat," kata Ferdiansyah.
Usulan Ferdiansyah lantas mendapat persetujuan dari Taufik. Pimpinan sidang itu memutuskan rapat paripurna di skors untuk lobi selama 15 menit.
"Karena sudah 10 interupsi maka sebaiknya kita skors rapur untuk melakukan lobi-lobi," kata Taufik sambil mengetuk palu.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...