Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:50 WIB | Rabu, 13 Januari 2016

Klinik Ortopedi Chiropractic First Disegel Tak Miliki Izin Praktek

Klinik Ortopedi Chiropractic First Disegel Tak Miliki Izin Praktek
Seorang pegawai pusat perbelanjaan di mall kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat saat menunjukkan gerai klinik ortopedi Chiropractic First yang hari ini, Selasa (13/1) disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan perwakilan dari Polda Metro Jaya lantaran tidak memiliki izin membuka praktik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini telah menutup sembilan gerai Chiropractic First di lima wilayah di Jakarta (Foto-foto: Dedy Istanto).
Klinik Ortopedi Chiropractic First Disegel Tak Miliki Izin Praktek
Salah satu anggota Satpol PP saat melakukan penyegelan dengan memasang surat segel di pintu gerai klinik ortopedi Chiropractic First yang berada di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat.
Klinik Ortopedi Chiropractic First Disegel Tak Miliki Izin Praktek
Para petugas Satpol PP saat memasang garis penyegelan di depan pintu klinik Chiropractic First yang berada di salah satu mall di kawasan Jakarta Pusat.
Klinik Ortopedi Chiropractic First Disegel Tak Miliki Izin Praktek
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa (kanan) usai memasang surat segel di klinik Chiropractic First lantaran tidak memiliki izin praktik yang didampingi Polda Metro Jaya.
Klinik Ortopedi Chiropractic First Disegel Tak Miliki Izin Praktek
Beberapa peralatan dan perlengkapan yang masih berada di dalam klinik Chiropractic First yang hari ini disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di salah satu mall di kawasan Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Klinik ortopedi Chiropractic First ditutup dan dilarang untuk beroperasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari Rabu (13/1).

“Klinik ini ditutup dan dilarang untuk beroperasi karena tidak memiliki izin melakukan praktik” kata Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa saat berada di lokasi penyegelan klinik. Ia didampingi polisi dari Polda Metro Jaya serta management mall. Penyegelan klinik berlangsung sejak pukul 12.20 WIB yang langsung dipasang surat segel serta garis pembatas di sepanjang gerai klinik tersebut. Tidak ada aktivitas saat penyegelan berlangsung, namun beberapa alat dan perlengkapan praktik masih berada di dalam klinik.

Kukuh menambahkan, “hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP juga telah melakukan penyegelan di sembilan klinik yang tersebar di pusat perbelanjaan di lima wilayah Jakarta karena telah melanggar peraturan”, katanya.

Penutupan disertai penyegelan klinik Chiropractic diduga terkait dengan kasus malpraktek yang telah menewaskan seorang wanita bernama Allya Siska Nadya. Chiropractic merupakan salah satu klinik untuk pengobatan tulang yang telah membuka praktek disejumlah pusat perbelanjaan besar di Jakarta. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home