Klinik Ortopedi Chiropractic First Disegel Tak Miliki Izin Praktek
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Klinik ortopedi Chiropractic First ditutup dan dilarang untuk beroperasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari Rabu (13/1).
“Klinik ini ditutup dan dilarang untuk beroperasi karena tidak memiliki izin melakukan praktik” kata Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa saat berada di lokasi penyegelan klinik. Ia didampingi polisi dari Polda Metro Jaya serta management mall. Penyegelan klinik berlangsung sejak pukul 12.20 WIB yang langsung dipasang surat segel serta garis pembatas di sepanjang gerai klinik tersebut. Tidak ada aktivitas saat penyegelan berlangsung, namun beberapa alat dan perlengkapan praktik masih berada di dalam klinik.
Kukuh menambahkan, “hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP juga telah melakukan penyegelan di sembilan klinik yang tersebar di pusat perbelanjaan di lima wilayah Jakarta karena telah melanggar peraturan”, katanya.
Penutupan disertai penyegelan klinik Chiropractic diduga terkait dengan kasus malpraktek yang telah menewaskan seorang wanita bernama Allya Siska Nadya. Chiropractic merupakan salah satu klinik untuk pengobatan tulang yang telah membuka praktek disejumlah pusat perbelanjaan besar di Jakarta.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...