Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:54 WIB | Sabtu, 01 April 2017

Koalisi Kendeng Lestari Nilai Jonan ‘Ngeyel’ Putusan MA

Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jangan melawan hukum, hormati putusan Mahkamah Agung
Ilustrasi. Warga Pegunungan Kendeng Kabupaten Rembang pada hari Jumat (10/2) melakukan aksi menyegel pabrik semen di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (Foto: JMPPK)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Narahubung Koalisi Kendeng Lestari, Merah Johansyah Ismail, menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Ignasius Jonan mengeyel terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Merah, MA dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 99/PK/TUN/2016 telah memutuskan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih tempat PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi.

“Nampaknya begitu (ngeyel dari putusan MA),” kata Merah kepada satuharapan.com, hari Sabtu (1/4) malam.

Merah mengatakan, putusan MA itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014, yang dalam pertimbangannya halaman  112 menyebutkan,“Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan.”

“Oleh karenanya, terlihat ada niat kurang baik dari Menteri ESDM Jonan saat mengirimkan surat bernomor 2537/42/MEM.S/ 2017 tertanggal 24 Maret 2017 tentang Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” katanya dalam siaran pers .

“Mengapa Menteri Jonan – yang belum setahun menduduki kursi Menteri – justru mematahkan pernyataan Kepala Badan Geologi waktu itu, Dr. Surono yang kita kenal integritas dan kejujurannya,” dia menambahkan.

Sementara itu Jaringan Masyarakat Peduli Pegunugan Kendeng (JM-PPK) melihat Kementerian ESDM (cq Badan Geologi) cenderung terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan CAT Watuputih tidak mengindikasikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) karena berdasarkan data yang terbatas dan ala kadarnya. Padahal banyak data-data CAT Watuputih dari JM-PPK dan juga dari tesis mahasiswa UGM,UPN,UNDIP, dan lainnya.

“Kesimpulan ini menunjukkan bahwa Badan Geologi (Kepala Badan Geologi dan pejabat yang membidangi air tanah dan lingkungan) tidak profesional dan tidak cakap dalam menjalankan tugas,” kata Narahubung JM-PPK, Joko Prianto, dalam siaran pers hari Jumat (31/3).

“Kami ingin Kepala Bidang Geologi bertanggung jawab dan dievaluasi atas kesimpulannya terkait CAT Watuputih,karena bila kesalahan yang sama terjadi di bidang lainnya,dapat membahayakan dan ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di muka bumi,” katanya.

Selesai di Pengadilan

Merah mengatakan, perdebatan tentang CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst telah selesai diperdebatkan yang dalam proses di pengadilan dengan merujuk dua hal.

Pertama, pertanyaan tentang ada atau tidaknya Sungai Bawah Tanah telah disajikan melalui bukti-bukti oleh masing-masing pihak di Pengadilan.

Mahkamah Agung dalam pertimbangannya halaman  113 menyebutkan,“.. penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar dalam Amdal mengakibatkan runtuhnya dinding-dinding sungai bawah tanah.”

Kedua, Amdal PT. Semen Indonesia tahun 2012 pada BAB VI Halaman 28  jelas mengakui adanya sungai bawah tanah di area tambang mereka.

“Jelas, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Maka, seluruh keputusan Pemerintah harus melihat putusan ini, termasuk hasil KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis),” katanya.

Menurut Merah, dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan mengumumkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan Kendeng untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan.

“Keputusan KLHS harus mendasarkan pada hasil keputusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung,” katanya.

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home