Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Legalkan Kanal Aspirasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Organisasi masyarakat sipil dan individu peduli pembangunan partisipasi publik mendesak presiden terpilih Joko Widodo memfasilitasi hak petisi dengan cara melegitimasi kanal aspirasi warga. Kanal yang merupakan wadah untuk menampung antusias publik berpartisipasi dalam pembangunan.
Selain itu kanal ini memiliki fungsi untuk mengimbangi potensi oligarki partai politik dan elit. Dengan pertimbangan tersebut presiden terpilih Joko Widodo dapat segera memfasilitasi hak petisi dalam bentuk kanal partisipasi dengan melegitimasi menggunakan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang disertai dengan mendorong Undang Undang (UU) Petisi.
Legitimasi aspirasi juga mendapat dukungan dari para pegiat digital mengingat perkembangan praktik petisi daring (online) sangat pesat diberbagai negara seperti Inggris, Skotlandia, Australia serta Amerika Serikat, bahkan Korea Selatan mengembangkannya dalam bentuk e-people.
Secara khusus para pegiat digital menilai program LAPOR (UKP4) belum cukup mewadahi semangat noise menjadi voice. Bersamaan dengan hal tersebut sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), LP3ES, PSHK dan lembaga lainnya membentuk koalisi untuk Kanal Aspirasi yang bertujuan untuk mengajak warga yang peduli dan terlibat dalam perumusan dan advokasi. Hal tersebut disampaikan oleh John Muhammad Direktur Riset PVI, Chrisbiantoro (KontraS) dan Aquino Hayunta dari Komunitas Sekitar Kita saat menggelar jumpa pers di kantor Teras Kita Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...