Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:50 WIB | Rabu, 15 Juli 2015

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Kriminalisasi oleh Bareskrim Polri

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Kriminalisasi oleh Bareskrim Polri
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari individu serta lembaga pro demokrasi meminta kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang serta penuh abuse of power digelar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Kriminalisasi oleh Bareskrim Polri
Koordinator KontraS Haris Azhar saat memberikan pendapat terkait dengan adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri berpotensi bisa disasarkan kepada siapa saja, baik aktivis, akademisi, dan juga pejabat,serta jurnalis.
Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Kriminalisasi oleh Bareskrim Polri
Ray Rangkuti dari Lembaga Lingkar Madani (kiri) saat memberikan kritik terhadap Polri terkait dengan tindakannya yang dinilai arogan dalam gelar jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Kriminalisasi oleh Bareskrim Polri
Advokat Saor Siagian saat memberikan pendapat terkait dengan kinerja Polri serta tindakan mengkriminalkan seseorang dinilai tidak tepat saat gelar jumpa pers di kantor KontraS Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Kriminalisasi oleh Bareskrim Polri
Aktivis serikat buruh Muchtar Pakpahan (kiri) saat hadir dalam gelar jumpa pers terkait dengan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap seseorang yang dianggap memberikan kritik di kantor KontraS Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil minta Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menuntut dihentikannya abuse of power dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Budi Waseso, terkait dengan pernyataannya terhadap tokoh bangsa Buya Syafii Maarif. 

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat tindakan kriminalisasi belakangan terjadi pasca penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada 49 orang telah dikriminalisasi oleh Bareskrim Mabes Polri lantaran dituduh membela KPK, atau mendukung pemberantasan korupsi, serta melontarkan kritik terhadap Polri.

Berbagai tuduhan mengenai pencemaran nama baik, kepemilikan senjata, serta pemalsuan dokumen dinilai telah menyerang ke berbagai lini, termasuk para aktivis serta kalangan akademisi hingga pejabat seperti salah satu komisioner Komisi Yudisial (KY). 

Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada dua kesimpulan atas terjadinya kekacauan tersebut diantaranya, Polri beserta para pendukungnya telah menggunakan dan mengatasnamakan hukum secara sewenang-wenang untuk membalas dendam. Kemudian cilakanya upaya balas dendam ini dinilai telah merusak tatanan akuntabilitas, baik yang dijamin dalam konstitusi sampai pada rusaknya tatanan rule of law.

Keberadaan masyarakat sipil yang terdiri dari aktivis, akademisi serta lainnya memiliki kedudukan yang sama (legal standing) untuk memastikan adanya penegakan hukum di Indonesia, seolah-olah penegakan hukum hanyalah Polri.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memberikan perhatian lebih atas situasi tersebut. Selain itu meminta kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kaporli) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Kabareskrim Mabes Polri Budi Waseso yang lebih terlihat mewakili kepentingan upaya balas dendam. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home