Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembebasan Bersyarat Koruptor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi menolak terpidana korupsi pantas dapat remisi bersyarat di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/9).
Dalam aksinya para Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corupption Watch (ICW) dan lembaga lainnya membawa sejumlah atribut berupa topeng berwajah gambar para koruptor diantaranya Anggodo Widjojo, Syuhada Tasman, dan Hartuti serta lainnya yang diduga akan dikabulkan permohonan pembebasan bersyarat.
Berdasarkan catatan ICW selama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi telah menikmati pembebasan bersyarat. Mereka terdiri dari 31 terpidana yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tujuh ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurut ICW jumlah pasti penerima pembebasan bersyarat diperkirakan lebih besar.
Koalisi Masyarkat Sipil mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut surat edaran dan peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) tentang tata cara pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012. Kemudian mencabut pemberian pembebasan bersyarat tidak hanya kepada para terpidana korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam PP 99/2012 tetapi juga seluruh terpidana korupsi.
Selanjutnya Koalisi Masyarkat Sipil minta Pemerintah mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan yang terakhir menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang sedang diajukan terpidana kasus korupsi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...