Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:11 WIB | Senin, 22 September 2014

Presiden SBY Diminta Lindungi Ekosistem Leuser - Aceh

Presiden SBY Diminta Lindungi Ekosistem Leuser - Aceh
Sejumlah organisasi lingkungan menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melindungi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dari pembalakan liar, pertambangan, serta perkebunan, terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Morrisey Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (22/9) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Presiden SBY Diminta Lindungi Ekosistem Leuser - Aceh
Dr Ian Singleton, Direktur Sumatran Orangutan Conservation Programme saat memaparkan tentang kawasan KEL yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi di Indonesia.
Presiden SBY Diminta Lindungi Ekosistem Leuser - Aceh
Juru bicara kampanye Effendi Isma dari Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) saat menjelaskan tentang KEL yang meminta membatalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat oleh Pemerintah Aceh.
Presiden SBY Diminta Lindungi Ekosistem Leuser - Aceh
Suasana pemaparan sekaligus konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi lingkungan yang digelar di Hotel Morrisey Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat tekanan besar dari internasional agar segera melindungi salah satu kawasan hutan dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

Hal tersebut disampaikan melalui media sosial Twitter milik Presiden, yang dibanjiri ribuan tweets pada saat malam penyelenggaraan UN Climate Summit. Salah satu tweet tersebut meminta Presiden Yudhoyono melindungi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Penelitian terakhir menunjukkan Indonesia melampaui Brasil dengan menempati posisi pertama sebagai negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia.

Kawasan Ekowisata Leuser yang terletak di ujung barat Indonesia dengan luas kawasan 2,6 juta hektare bergantung sepenuhnya pada pembatalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ilegal yang diusulkan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Effendi Isma, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), mengatakan RTRW Aceh tersebut tidak sah alias ilegal, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang dan Moratorium Perkebunan yang digagas Presiden. Selain itu RTRW tersebut juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 tentang Pemerintah Aceh yang menimbulkan kegelisahan bagi Indonesia dan negara-negara lain yang mendukung proses Perdamaian Helsinki.

Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang mengizinkan KEL untuk dijadikan area untuk penebangan kayu, pertambangan, dan perkebunan, telah menjadi skandal nasional maupun global. Meski sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri tentang RTRW tersebut, hingga saat ini Pemerintah Aceh masih mengabaikan kewajiban tersebut.

Melihat kondisi tersebut sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai organisasi menggelar konferensi pers meminta Presiden Indonesia melindungi Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan konservasi di Hotel Morrisey Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (22/9), yang dihadiri Dr Ian Singleton dari Sumatran Orangutan Conservation Programme, Effendi Isma juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), dan Teguh Surya Juru Kampanye Hutan dan Iklim Greenpeace Indonesia.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home