Kominfo Lakukan Uji Publik Roaming Internasional
NUSA DUA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Layanan Jelajah atau roaming Internasional pada 22 – 30 Agustus 2013.
Pertimbangan utama penyusunan RPM adalah dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian serta transparansi penyediaan roaming internasional dalam penyelenggaraan jaringan seluler atau provider. Karena itu, perlu adanya peraturan mengenai roaming internasional.
Selain hal tersebut, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan yaitu, adanya surat dari Chief of Government and Regulatory Affairs Officer GSMA tertanggal 21 Juni 2012 mengenai komiten GSMA untuk memberlakukan transparansi pada roaming internasional khususnya data roaming. Komitmen pada Final Act of World Conference on International Telecommunication (WCIT) dan WTO. Juga tuntutan di era kompetisi ini agar provider telekomunikasi menjamin kepastian dan transparansi penyediaan roaming dan menjaga kompetisi yang sehat dalam penyediaan roaming internasional.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM antara lain, provider seluler dapat menyediakan roaming internasional, bekerjasama dengan provider negara lain. Roaming internasional tersebut disediakan setelah mendapat persetujuan dari pengguna. Jenis roaming internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada, layanan suara, SMS, dan data. Dalam menyediakan roaming internasional, provider seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan. Informasi tersebut harus dapat diakses dengan mudah, bebas biaya dan disampaikan melalui media. Informasi tersebut setidaknya memuat jenis roaming internasional, tarif roaming internasional, provider mitra di negara lain. Informasi provider mitra, dapat dilengkapi dengan informasi mengenai jaringan mitra prioritas yang disarankan. Provider mitra berdasar pada pertimbangan tarif layak, jangkauan terluas, dan atau kualitas layanan terbaik.
Selain itu, provider seluler yang menyediakan roaming internasional, wajib memberikan notifikasi bebas biaya kepada pengguna roaming internasional melalui SMS. Termasuk peringatan batasan penggunaan layanan data dan SMS dalam penggunaan roaming internasional, yang telah disepakati pengguna. Provider seluler wajib memberikan pilihan kepada pengguna roaming internasional untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan, setelah mencapai batas penggunaan. Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan tersebut dikecualikan untuk penyelenggara provider seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.
Apabila Provider Seluler yang menyediakan roaming internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi tersebut dikarenakan alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama lima bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Iran Batalkan Sementara UU Wajib Jilbab Yang Lebih Ketat bag...
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Iran telah menghentikan sementara proses penerapan undang-undang baru yang ...