Komisi II Dorong PKPU Tersangka Tidak Boleh Ikut Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR mendorong persyaratan dalam pencalonan kepala daerah berstatus tersangka tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun 2015 mendatang. Namun hingga saat ini, Komisi II DPR masih mempertimbangkan hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dengan melihat persyaratan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 8/2015 tentang Pilkada.
“UU itu diatur sedemikian rupa, misalnya, tuntutan lima tahun. Nah, kita lihat PKPU-nya seperti apa? Apakah begitu ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh menjadi calon kepala daerah, tuntutan jaksa bagaimana? Lalu asas praduga tak bersalah bagaimana? Kalau cocok dengan UU (pilkada) kita dorong,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut dia, UU No 8/2015 tentang Pilkada Pasal 45 huruf K menyebutkan persyaratan calon kepala daerah harus terdapat surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab, dia melanjutkan, melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri adalah bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf G, yang menyebutkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Sebelumnya, kata dia, pada UU No 1/2015 – UU Pilkada sebelum direvisi–tersangka diperbolehkan mengkuti penyelenggara Pilkada. Namun, setelah adanya UU No 8/2015 tentang Pilkada ketentuan status tersangka tidak diatur lagi.
“Ya, seperti PKPU itu tegas sekali bahwa tersangka korupsi hilang kesempatan jadi calon kepala daerah. Nah, kita ingin lihat apakah itu bertentangan dengan aturan yang ada didalam UU,” ujar Lukman.
Meski demikian, ia mengaku, pihaknya belum dapat memastikan apakah persyaratan ini dapat direalisasikan atau tidak. Pasalnya, pihaknya pekan depan masih akan mengadakan rapat dengan KPU untuk membahas masalah ini apakah bertentangan dengan UU atau tidak.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...