Ruki Mulai Enggan Komentari Masalah Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki bersedia kembali ke habitatnya sebagai pengacara bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu) pengangkatan dirinya bersama Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi, ditolak oleh DPR nantinya.
"Kalau diterima saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya (pengacara)," kata Ruki di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3).
Ruki pun mengaku pasrah dengan masa jabatan Plt Pemimpin KPK, apakah akan berakhir tahun 2015 ini atau tidak. Sebab, kata dia, masalah Perppu menjadi kewenangan DPR dan pihaknya tidak berhak mengomentari masalah Perppu ini yang tidak bisa lepas dari masalah pergantian Kapolri.
"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain polisi. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR. Apabila Perppu ditolak maka Keppres juga tidak berlaku," ujar dia.
Ketika ditanya masalah pelimpahan kasus dugaan korupsi kepemilihan rekening gendut Komjen Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, mantan Ketua KPK periode pertama ini mengatakan tidak mau ikut campur. Karena, ucap dia, KPK sudah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada lembaga pimpinan HM Prasetyo.
"Kami sudah serahkan kasus itu ke Kejagung. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung," katanya.
Demikian juga ketika Ruki ditanya masalah remisi koruptor, dia pun enggan berkomentar banyak soal wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly itu. Dia hanya mengatakan masalah remisi menjadi domainnya pemerintah.
"Remisi jadi domain pemerintah, silakan saja. Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu," ujar dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...