Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:57 WIB | Jumat, 18 November 2016

Komisi III Apresiasi OTT AKBP Brotoseno

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengapresiasi langkah Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AKBP Brotoseno personel kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangannya seperti melakukan pungli ataupun jual beli kasus.

“Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, dari mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat,” kata Masinton saat dihubungi, di Jakarta, hari Jumat (18/11).

Menurut Masinton, AKBP Brotoseno sebagai perwira menengah yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya membongkar kasus korupsi hingga menyeret pelaku korupsi ke pengadilan. Bukan sebaliknya, dengan menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan.

“Sebelumnya pada tahun 2011 pada saat masih berpangkat Kompol, KPK pernah mengembalikan Brotoseno ke Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Brotoseno sebagai penyidik KPK,” kata dia.

Selain itu, Komisi III DPR-RI mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya.

“Karena oknum-oknum seperti inilah yang memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya pada hari Kamis (17/11) di Mabes Polri Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan AKBP Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kanit Tipikor di Bareskrim diperiksa di Propam Mabes Polri.

“Yang bersangkutan diperiksa di Propam, informasinya ‎memang tangkap tangan sekitar dua hari lalu di Jakarta,” kata Boy Rafli Amar, di Mabes Polri.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home