Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:49 WIB | Jumat, 07 Februari 2014

Komisi III DPR Keberatan Pembebasan Bersyarat Corby

Eva Kusuma Sundari (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi III DPR RI mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah atas keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba warga negara Australia Schapelle Leigh Corby yang divonis hukuman 20 tahun penjara.

"Narkoba dan teroris adalah kejahatan yang serius. Kami prihatin karena pada 2015 sudah memsuki komitmen zero narkoba," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (6/2).

Anggota Komisi III lainnya yang mendukung pengiriman surat keberatan dari komisi tersebut antara lain adalah Al Muzammil Yusuf (PKS) dan Eva Kusuma Sundari (PDI Perjuangan).

Surat keberatan dari Komisi III DPR RI dikirimkan kepada Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang disampaikan pada rapat kerja, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Taslim, dirinya menyesalkan keputusan Pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby.

Keputusan pembebasan bersyarat ini, kata dia, menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah pada komitmen penegakan "zero tolerance" terhadap narkoba pada 2015.

"Kami harapkan ada keseriusan dari pemerintah untuk menjaga etika dan moral terhadap mkejahatan narkoba," kata Taslim.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan sebagai menteri dirinya akan selalu berpegang pada aturan undang-undang dalam memutuskan suatu permasalahan.

"Pembebasan bersyarat ini, instrumennya diatur secara jelas dalam UU Permasyarakatan," kata Amir.

Amir Syamsuddin menambahkan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi hak itu harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home