Komisi III Ingin Capim KPK bekerja Sesuai UU KPK yang Baru
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi III DPR RI menginginkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai Undang-Undang KPK yang baru. Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, kepada sejumlah wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta hari Selasa (15/12).
Menurutnya, revisi UU KPK dilakukan untuk menguatkan sistem di KPK sehingga berjalan sesuai dengan track.
"Ada pengawas, ada penyidik, ada penuntut serta adanya sistem yang baru, artinya kalau pimpinan KPK nya "Setan" maka dia tidak bisa macam-macam," tambahnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menentukan pimpinan KPK karena adanya pendapat dari capim KPK yang setuju atau tidak setuju terhadap revisi UU KPK
"Kita akan menilai capim KPK dengani empat hal, yakni visi dan misi, komitmen dan integritas, kapasitas dan kompetensi serta isu-isu mengenai lembaga KPK sendiri," tambahnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 4 calon pimpinan KPK pada pukul 13.00 WIB hari ini. Mereka terdiri dari Surya Tjandra selaku pengacara publik, Robby Arya Brata (dosen Universitas Indonesia), Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri), dan Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan).
Editor : Eben E. Siadari
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...