Narapidana Korupsi Menangi Pilkada Kabupaten Solok
PADANG, SATUHARAPAN.COM - Narapidana korupsi Gusmal, berhasil memenangi pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu. Berdasarkan rilis rekapitulasi data C1 dari KPU, Senin (14/12), Gusmal yang berpasangan dengan Yulfadri Nurdin, meraup 69.131 suara atau 46,32 persen.
Pasangan ini mengalahkan petahana Desra Ediwan Anantanur dan Bachtul, yang hanya mengumpulkan 54.732 suara atau 36,67 persen.
Berdasarkan catatan Lembaga Anti Korupsi Integritas, Gusmal merupakan narapidana dalam kasus pengalihan tanah negara bekas erfacht verponding 173 di Bukit Berkicut, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Akibat perbuatannya, ia divonis Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2012, dengan pidana 2 tahun 6 bulan. Bahkan pada tingkat banding, Majelis Hakim memperberat menjadi 2 tahun 8 bulan.
“Ini memperlihatkan isu korupsi masih isu tingkat elite, belum sampai pada akar rumput,” kata Koordinator Integritas Arief Paderi.
Ditambahkan Arief, secara etika politik, Gusmal mestinya mempertimbangkan dirinya sebagai narapidana. “Harusnya ia tidak mencalonkan diri. Ini menunjukan ada kegagalan dalam dunia demokrasi,” kata Arief.
“Konsekuensinya secara integritas, ia diragukan,” kata Arief.
Sementara pengamat sejarah politik Israr Iskandar mengatakan, kemenangan Gusmal adalah sebuah anomali dalam pilkada serentak. “Ternyata isu korupsi tidak laku bagi masyarakat,” kata Israr. (rumahpemilu.org)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...