Komisi III Laporkan RJ Lino ke KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (22/9) ini, untuk melaporkan dugaan gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino atas pemberian sejumlah barang untuk Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Laporan perihal dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN, dalam bentuk barang perabotan rumah dengan nilai Rp 200 juta dan dokumennya lengkap saya bawa," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa ini.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, pelaporan soal gratifikasi RJ Lino ini hanya "paket hemat", alias belum ada apa-apanya. Masih ada "paket jumbo" yang akan dilaporkan ke KPK. "Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, yang saya bawa, dan nilainya Rp 200 jutaan," kata dia.
"Ini mau sampaikan ke KPK. Kita minta klarifikasi tentang informasi dan data ini. Yang jelas, dalam undang-undang tindak pidana korupsi, penyelenggaran negara, PNS, tidak boleh memberi ataupun menerima. Nah, ini pemberinya jelas Pelindo, yang menerima jelas Menteri BUMN, sesuai dengan dokumen ini," dia menambahkan.
Masinton datang dengan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang sudah ia masukkan ke dalam map.
"Datanya Maret tahun 2015. Dirut Pelindonya itu sampai sekarang masih RJ Lino, dan Menteri BUMNnya Rini Soemarno," kata dia.
Sebelumnya pelaporan soal dugaan gratifikasi RJ Lino ini berbarengan dengan dilaporkannya dugaan korupsi perpanjangan konsesi (izin pengelolaan) Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings yang menyebabkan kerugian negara sebanyak 3 triliun rupiah.
Editor : Sotyati
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...