Komisi III Sepakat Bentuk Panja "Abraham Samad"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Pleno Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti perbedaan keterangan antara Pelaksana Tugas Sekrtetaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto dengan Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Dalam pleno tadi soal Hasto Kristiyanto-Abraham Samad disepakati akan dibentuk panja. Kesepakatan dasar, secara prinsip disepakati panja. Finalisasinya setelah masa reses," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan panja dibentuk nanti akan menyelidiki perbedaan keterangan antara Hasto Kristiyanto dan Abraham Samad. Komisi III DPR ingin kasus ini segera tuntas dan terang benderang arahnya.
"Karena, menyikapi ini KPK terkesan lamban. KPK bilang untuk bentuk komite etik Hasto harus datang, nah Hasto kan sudah datang. Ini menjadi salah satu pertimbangan teman-teman di Komisi III," terang Arsul.
Siang tadi, Komisi III mendengarkan keterangan mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, mantan tim sukses Joko Widodo-JK Andi Widjojanto, dan pemilik unit di Apartemen Capital Residence, terkait dugaan ada pertemuan Samad dengan elite partai politik.
Ketua Trimedya
Sementara, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan panja yang akan dibentuk tersebut akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.
"Disepakati diminta unsur pimpinan, Pak Trimedya Panjaitan (dari PDIP), menyiapkan konsep untuk Panja. Pak Trimedya dalam waktu terdekat akan menyiapkan proposal pembentukan panja dan dibawa ke pleno komisi III terdekat," ujar dia.
Aziz melanjutkan pihaknya juga berencana memanggil pihak lain, termasuk Abraham Samad. Hal itu selanjutnya akan dibahas di Panja dimaksud.
Sementara terkait pembentukan Komite Etik KPK atas dugaan pelanggaran oleh Samad, pihaknya menyerahkan keputusan itu ke KPK. DPR sendiri akan lebih konsentrasi ke Panja dimaksud, yang diharapkan sudah bisa bekerja setelah selesainya masa reses anggota.
Kata Aziz, pihaknya berkonsentrasi pada dugaan pelanggaran sumpah yang pernah disampaikan Samad sebelum disetujui Komisi III DPR menjadi komisioner KPK.
"Kalau pertemuan itu benar dan substansinya berlarangan dengan UU, maka akan dikenakan sanksi yang berkaitan dengan UU," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...