DPRD Tuding Ahok Kebiri Fungsi Legislatif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Joni Simanjuntak mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok telah melanggar konstitusi.
“RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red) telah diketok palu dengan keputusan bersama. Hasilnya dikirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red), tapi ada satu langkah Gubernur yang melanggar prosedur. Berkas yang diserahkan untuk dievaluasi bukan APBD hasil pembahasan DPRD bersama Gubernur. Itu telah melanggar konstitusi,” ujar Joni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/2) sore.
DPRD menilai pelanggaran terkait pengajuan berkas APBD oleh Pemprov ke Kemedagri dilakukan secara sengaja. Untuk itu, DPRD menuding Ahok telah melakukan pengebirian terhadap fungsi DPRD.
Ahok, kata Joni, telah membuat aturan sendiri tanpa mempertimbangkan hukum yang berlaku.
“DPR punya hak dan fungsi budgeting untuk membuat anggaran dan ada tahapannya. Seluruh fraksi berpendapat hal tersebut adalah pelanggaran secara sengaja oleh Gubernur. Dia harusnya paham,” ujar Joni.
Ia juga berpendapat hingga kini Gubernur tidak mengakui kesalahan atau merasa bersalah. Padahal, kata Joni, persoalan APBD ini adalah akumulasi dari banyak hal.
“Ini persoalan konstitusi yang serius. Repot kalau orang bikin aturan pribadi. Pemerintah daerah tidak hanya diatur oleh gubernur saja, tapi juga anggota dewan,” ujar dia.
Editor : Sotyati
Uskup Suharyo: Semua Agama Ajarkan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan ap...