Komisi III Sibuk Cari Alasan Tolak Capim KPK?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia belum juga memutuskan nasib calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Meskipun, masa jabatan dua pemimpin KPK akan berakhir pada 16 November 2015, Komisi III memiliki lima alasan untuk menggantungkan nasib calon pemimpin KPK hingga hari Senin (30/11).
Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul, meminta rekan-rekannya yang duduk di komisi bidang hukum itu segera menindaklanjuti 10 nama calon pemimpin KPK yang telah diajukan oleh Presiden Jokowi. Dia meminta rekan-rekannya di Komisi tidak mencari-cari alasan, apalagi sampai berniat untuk mengembalikan nama-nama itu kepada Presiden Jokowi.
“Jangan kaku, kalau tidak ada unsur kejaksaan, kan nanti itu bisa diisi oleh deputi di bawahnya. Kawan-kawan di Komisi III jangan cari masalah, jangan bilang mau kembalikan nama ke Presiden, Presiden itu pekerjaannya banyak juga,” kata Ruhut saat dihubungi satuharapan.com, hari Jumat (27/11).
Meski dia menilai unsur kejaksaan penting ada di dalam struktur pemimpin KPK untuk membuat KPK memiliki posisi yang kuat, namun hal tersebut tidak wajib secara hukum. “Memang unsur kejaksaan itu penting, coba kita lihat sejak tahun 2002, tidak ada satu pun tersangka yang lolos kalau sudah dijerat KPK,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Namun, menurut Ruhut, Komisi III harus ingat bahwa dalam struktur pemimpin KPK periode 2011-2015 tidak ada unsur kepolisian. Dia berpendapat, hal tersebut dapat menjadi landasan bagi Komisi III untuk melanjutkan proses pemilihan pemimpin KPK periode 2015-2019.
“Jadi jangan kaku, jangan seperti ada udang di balik bakso,” ucap Ruhut.
PDIP Bantah Menghambat
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, membantah fraksinya menjadi penghambat kelanjutan proses pemilihan pemimpin KPK periode 2015-2019. Menurut dia, kondisi yang kini terjadi di Komisi III merupakan hasil keputusan bersama.
"PDIP bukan tidak setuju. Ini kan keputusan dari fraksi-fraksi. Bukan PDIP. Ini dari fraksi-fraksi bisa dibuka rekamannya di Komisi III," kata dia.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan penundaan ini disebabkan adanya perbedaan dan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dalam proses pemilihan calon pemimpin KPK hasil dari proses seleksi yang dilakukan Pansel KPK.
"Kami terus terang, maunya sebelum tanggal 16 Desember 2015 sudah ada itu pemimpin KPK. Kita tidak mau ada pelaksana tugas terus. Kita perlu kepastian hukum. Kita mau ada legal standing, pemimpinnya harus punya legal standing," tutur Junimart.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...