Komisi Informasi Ajak Media Kawal Transparansi Badan Publik
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J Kede, mengatakan KIP melibatkan media untuk merealisasikan dan mengawal hak konstitusional masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses transparansi informasi badan publik.
Menurut Hendra, semenjak Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang melahirkan pasal 28F maka seluruh rakyat Indonesia diberi hak konstitusional yang baru yaitu hak untuk akses kepada informasi dan dokumen yang ada di badan publik.
Pasal 28F sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000 berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Maka yang menjalankan dan mengawal hak itu dan menjamin agar hak masyarakat itu disebut dengan Komisi Informasi yang ditugaskan melalui Undang-Undang 14 tahun 2008 sebagai tindak lanjut dari pasal 28F undang-undang dasar itu,” kata Hendra kepada satuharapan.com di Bandung, hari Kamis (3/5).
“Karena itu kita, kepada teman-teman media dan wartawan, KIP berharap agar bersinergi bersama dalam merealisasikan dan mengawal hak konstitusional baru masyarakat ini,” dia menambahkan.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat ini beralasan dengan dibukanya akses terhadap informasi dan dokumen yang ada di badan publik kepada masyarakat atau kepada publik, maka diharapkan kualitas demokrasi di Indonesia meningkat, pengelolaan badan publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pengelolaan badan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi.
“Kemudian korupsi bisa diminimalisir juga,” katanya.
KIP melihat luasnya jangkauan wilayah Indonesia, besarnya penduduk, beraneka ragamnya tingkat pendidikan masyarakat, maka dibutuhkan waktu yang panjang, biaya yang besar, dan kemudian sumber daya yang luar biasa untuk mensosialisasikan hak masyarakat ini.
“Namun itu bisa dianggap dieliminir dengan melibatkan partisipasi wartawan. Ketika wartawan itu menulis karya karya jurnalistiknya dengan menggunakan angle keterbukaan informasi,” katanya.
Hendra mengharapkan ketika wartawan menulis tentang isu-isu terkait tentang eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, partai politik – itu semua badan publik – wartawan dengan visi transparansi bersama-sama dengan KIP punya angle tentang bagaimana transparansi itu ada di badan publik ke dalam tulisannya.
“Dengan demikian maka terbentuknya masyarakat informasi itu lebih gampang,” kata dia yang juga menjabat sebagai Sekjen Dewan Pleno Comnunity for Press and Democracy Empowerment (PressCode) itu.
Baca juga: Masyarakat Harus Miliki Media Literasi untuk Menangkal Hoax
Baca juga: Komisi Informasi Jamin Akses Masyarakat ke Badan Publik
Tiga Bahasa Daerah Maluku Telah Punah
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Kantor Bahasa Provinsi Maluku menyatakan bahwa tiga dari 70 bahasa daerah y...