Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:07 WIB | Rabu, 20 Januari 2021

Komisi Informasi: Kemendag, BUMN, Pertamina Hambat Media

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi, Romanus Ndau. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau, Rabu (20/1) mengatakan badan publik harus dikoreksi kalau menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara dini dan detail.

Hal itu dikatakan Romanus Ndau menanggapi pertanyaan satuharapan.com terkait hambatan media mendapatkan informasi dari badan publik seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), BUMN, dan Pertamina untuk dimintai konfirmasi pemberitaan pada hari Selasa (19/1).

“Termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN, semua mereka itu badan publik. Perintahnya sekarang itu, badan publik harus terbuka. Jadi kalau dia masih menerapkan hal-hal yang mengindikasikan tertutup, mereka itu mau sembunyikan sesuatu. Jangan sampai auranya ke sana,” kata Romanus.

Pria yang sebelumnya sebagai Dosen PTIK dan Binus itu, mengatakan bahwa badan publik wajib hukumnya untuk membuka semua informasi karena ini adalah akuntabilitas mereka terhadap seluruh penggunaan anggaran negara.

Oleh karena itu, kata Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi itu, tidak boleh ada satu sen pun anggaran negara yang dikeluarkan badan publik tanpa pertanggungjawaban. Salah satu mekanisme pertanggungjawabannya itu adalah informasi publik.

Baca juga: Pertamina, Kemendag, BUMN Bungkam Soal Pelat Nomor di SPBU

Menurut Romanus, untuk kepentingan wartawan itu harusnya tidak ada kerumitan dari badan publik untuk membuka informasi karena itu hak asasi.

“Kita berhak tahu, informasi untuk tahu harus diberikan secepatnya tanpa hambatan apa pun. Apalagi kalau wartawan meminta informasi untuk publikasi harusnya bisa dengan cepat jangan aling-aling (menutupi),” katanya.

Mantan Wakil Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KONI Pusat itu menilai diberlakukannya penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh badan publik karena mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akan tetapi, lanjut Romanus, kawan-kawan wartawan pakai Undang-Undang Pers, mereka punya hak untuk meminta informasi kepada badan publik.

“Jadi badan publik harus dikoreksi kalau menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan  informasi secara dini dan detail,” katanya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home