Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:00 WIB | Rabu, 05 November 2014

Komisi IX DPR Akan Panggil Menkes Bahas KIS

Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendi atau yang akrab dikenal Dede Yusuf (kiri) berfoto di depan Ruang Rapat Paripurna MPR, Senayan, Jakarta Pusat, usai dilantik, pada Rabu (1/10) silam. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendi (Dede Yusuf) mengatakan segera mengundang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk meminta penjelasan terperinci mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo, pada Senin (3/11).

"Rencananya Rabu, tetapi sepertinya tidak bisa. Jadi Kamis (6/11) kami akan mengundang Menkes supaya mengetahui secara detail mengenai KIS," kata Dede Yusuf di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/11).

Menurut dia, belum ada penjelasan dari pemerintahan mengenai salah satu program jaminan sosial dari Presiden Jokowi itu, sehingga DPR hanya bisa berasumsi saja mengenai KIS. Dede Yusuf pun memandang KIS merupakan produk lain dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bagi Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu seluruh program pemerintah harus ada payung hukum yang disepakati bersama DPR. Menurut dia, yang memungkinkan bagi KIS adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Salah satu klausul dalam Undang-Undang BPJS adalah adanya produk-produk lain,” tutur dia.

"Menurut yang saya dengar dari pemberitaan di media, beberapa menteri mengatakan penyelenggara KIS adalah BPJS. Namun, katanya lebih diperluas. Karena itu saya berasumsi KIS ini adalah penyempurnaan dari program BPJS dari program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," Dede Yusuf menambahkan.

Antisipasi Kenaikan BBM

Presiden Jokowi meluncurkan program perlindungan sosial berupa KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Besar Jakarta, Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (3/11).

Presiden membenarkan saat ditanya wartawan apakah program tersebut untuk mengantisipasi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan yang jelas untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata Presiden.

Program KIS akan menggunakan anggaran dana BPJS Kesehatan. Yang membedakan KIS dengan layanan BPJS adalah bisa dipakai di mana saja, sementara BPJS hanya bisa digunakan di wilayah tempat kartu diterbitkan. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home