Komisi VIII Belum Terima Naskah RUU Perlindungan Agama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VIII Saleh Daulay mengatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak perlu kaget Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Sebab, menurut dia, hingga akhir masa penyusunan Prolegnas Prioritas 2015, Komisi VIII DPR tidak menerima naskah akademik dari RUU PUB tersebut.
“Menag tidak perlu kaget, selama ini kita sudah minta naskah akademiknya seperti apa, tapi sampai akhir masa penyusunan Prolegnas Prioritas 2015, Komisi VIII DPR tidak mengetahui secara detail pembicaraan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama itu dilakukan di Kemenag,” kata Saleh kepada satuharapan.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan RUU PUB masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 ke depannya, Ketua Komisi VIII DPR itu mengatakan ingin mengetahui lebih dahulu pembicaraan mengenai RUU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR, sekaligus alasan mengapa RUU tersebut tidak diprioritaskan tahun 2015 ini.
“Saya perlu mendalami hal itu lebih dahulu, sejauh ini saya belum dapat laporan khusus mengenai hal tersebut,” kata Saleh.
Sementara, mengenai dua RUU yang diajukan Komisi VIII DPR menjadi Prolegnas Prioritas 2015, RUU tentang Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, politisi PAN itu menjelaskan kedua RUU tersebut merupakan lanjutan dari periode sebelumnya yang belum sempat disahkan.
“Dua RUU usulan Komisi VIII DPR dalam Prolegnas Prioritas 2015 nungkin pembahasannya tidak terlalu panjang, tapi sebelum disahkan menjadi UU, kita akan mendapat masukan dan kritik dari masyarakat,” ujar Saleh.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...