Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:35 WIB | Rabu, 11 Februari 2015

Menag Kaget RUU Perlindungan Beragama Tak Masuk Prioritas

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) mengikuti rapat dengan komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2). Rapat tersebut membahas alokasi APBN-P Tahun 2015 untuk Kementerian Agama hasil dari Badan Anggaran DPR RI. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku kaget Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Padahal, menurut dia, banyak kasus menyangkut keagamaan yang sifatnya mendesak dan butuh diatur dalam UU.

“Saya baru tahu RUU PUB tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Bagi Kementerian Agama, RUU ini sifatnya mendesak karena banyak kasus seperti penistaan agama, penodaan agama, perbedaan persepsi pendirian rumah ibadah, hak agama kepercayaan atau lokal, yang butuh diatur dan diikat dalam UU,” kata Lukman saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut dia, sebagai bangsa yang heterogen dan majemuk, Indonesia perlu memberi perlindungan pada umat beragama, sebagai penjabaran dari Pasal 29 UUD 1945, dimana negara harus memberi jaminan kemerdekaan pada setiap penduduknya untuk memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.

“Di mata Kemenag, RUU PUB sangat mendesak untuk segera diterbitkan menjadi UU,” kata Lukman.

Oleh karena itu, Menag menyampaikan akan kembali mencoba meyakinkan teman-teman di DPR untuk memasukkan RUU PUB ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, bila usaha tersebut tidak berhasil, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil hikmahnya saja.

“Mungkin ini cara Tuhan memberi kesempatan pada kita untuk menyempurnakan RUU ini,” ujar Lukman.

Lukman pun mengaku Kemenag tidak rugi bila akhirnya RUU PUB tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2014. Menurut dia, bila hal tersebut terjadi artinya memberi kesempatan bagi tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, pers, lembaga swadaya masyarat (LSM), dan seluruh pemangku kepentingan, untuk kembali mencermati RUU PUB. Sehingga jelang pengesahannya menjadi UU, masyarakat telah memahami dan tinggal menjalankan saja.

“Kami selalu lihat ini suatu hal dari sisi positifnya saja,” ujar Menag.

Pembahasan Selesai April

Menag menyampaikan hingga saat ini draf RUU PUB belum bisa dipublikasikan ke masyarakat. Sebab, penggodokannya di internal Kemenag baru selesai pada bulan April mendatang.

Sambil menunggu penggodokan RUU tersebut selesai di Kemenag, Lukman berjanji akan terus melakukan komunikasi dan pendekatan pada sejumlah masalah atau isu-isu agama yang ada di tengah masyarakat. Namun dia menjelaskan masalah agama tidak berdiri sendiri, karena selalu berimplikasi dengan politik, ekonomi, dan sosial.

“Jadi agama itu sesungguhnya bukan inti dari masalah yang ada di Indonesia, karena ada persoalan yang lebih besar daripada kasus agama tersebut,” tutur Menag.

Oleh karena itu, Lukman mengatakan pendekatan yang dilakukan tidak bisa bersifat parsial. Kemenag pun tidak bisa sendiri dalam menyelesaikan sejumlah persoalan itu.

“Banyak pihak yang harus terlibat dalam menyelesaikan masalah ini,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home