Komisi VIII: Iman Ahmadiyah Tidak Bisa Dihakimi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka harus menjelaskan alasannya terkait Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang mendapatkan intimidasi dan disuruh meninggalkan Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka batas waktu sampai tanggal 5 Februari 2016.
“Bupati tersebut diminta untuk menjelaskan alasan dari pengusiran tersebut. Jika alasannya adalah karena mereka Ahmadiyah, tentu itu tidak benar. Sebab, perbedaan keyakinan, mazhab, dan aliran kepercayaan tidak boleh merusak persatuan dan tatanan kehidupan sosial,” kata Saleh, saat dihubungi satuharapan.com hari Kamis (4/2).
Sebagai warga negara, kata Saleh pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melindungi seluruh warga. Kewajiban melindungi itu tidak dibatasi oleh keyakinan dan kepercayaan. Dari sisi hak asasi, semua warga harus diperlakukan sama.
“Makanya, alasan Bupati itu apa? Iman dan kepercayaan kan tidak bisa dihakimi. Pemerintah tidak bisa masuk ke wilayah itu,” kata dia.
Beda halnya, lanjut Saleh jika pengikut Ahmadiyah itu mengancam NKRI atau terbukti secara kuat mengancam hidup warga negara lainnya. Itu pun tetap harus dibawa ke ranah hukum. Aparat penegak hukum mesti memproses hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri diminta segera turun tangan untuk menangani masalah ini.
“Mendagri perlu melakukan klarifikasi kepada Bupati tersebut. Dengan begitu, pemerintah pusat diharapkan dapat menangani masalah ini secara arif dan berkeadilan,” kata dia.
“Saya tidak masuk pada benar tidaknya keyakinan pengikut Ahmadiyah. Poin saya adalah menjaga agar konstitusi dan seluruh Undang-Undang dapat ditegakkan secara baik di seluruh wilayah NKRI, tentu termasuk di Bangka,” dia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...