Komisi VIII Minta Kementerian PP-PA Bantu Advokasi TKW
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) agar segera melakukan langkah koordinatif dalam rangka mengadvokasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri.
Sebab, menurut komisi yang membidangi masalah perempuan tersebut, Kementerian PP-PA harus mampu menyusun kekuatatan lintas kementerani demi upaya perlindungan dan pembelaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri agar berjalan optimal.
“Kementerian PP-PA harus segera melakukan langkah-langkah koordinatif dalam rangka mengadvokasi TKW Indonesia yang dijatuhi pidana mati di luar negeri. Sebagai kementerian yang memiliki fungsi koordinatif, Kementerian PP-PA bisa berkoordinasi kementerian lainnya agar upaya perlindungan dan pembelaan terhadap WNI di luar negeri bisa optimal,” kata Saleh melalui Blackberry Messenger kepada satuharapan.com, di Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut dia, sebetulnya kementerian dan lembaga yang menangani buruh migran di luar negeri banyak, seperti Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian PP-PA.
Namun, Saleh menyangkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung selama ini belum maksimal.
Ketua Komisi VIII DPR RI itu berpandangan dibanding kementerian dan lembaga lain, Kementerian PP-PA seharusnya bisa lebih melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberdayakan dan melindungi.
"Saya kira, anggaran yang disetujui DPR sudah cukup untuk melakukan koordinasi. Yang paling penting, bagaimana menggerakkan kementerian terkait lainnya agar bersungguh-sungguh melakukan upaya penyelamatan dan pembelaan".
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...