Komisi X DPR Perintahkan Muhammad Nuh Tarik Buku Pelajaran SD Bermuatan Vulgar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah pimpinan Muhammad Nuh harus segera menarik buku pelajaran yang materinya mengandung unsur tidak pantas dan menjurus vulgar. Perintah ini dikemukakan Popong Otje Djundjunan dari Komisi X DPR RI dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud pada Senin (9/9), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Popong mengatakan bahwa pemerintah senantiasa kecolongan hal-hal sepele semacam ini karena kebijakan desentralisasi pendidikan yang harus ditinjau ulang.
“Saya prihatin ketika mendengar ada berita soal peredaran buku pelajaran Bahasa Indonesia di Bogor, yang materinya tak layak untuk anak sekolah dasar. Bahasa Indonesia yang digunakan kasar, saya sampai merinding waktu membacanya,“ kata Popong
Reni Marlinawati sesama anggota Komisi X DPR RI mengatakan bahwa sudah saatnya Mendikbud melakukan pengawasan secara tegas dan menyeluruh terhadap peredaran buku-buku tersebut sehingga apabila diperlukan Mendikbud melakukan langkah penarikan buku-buku yang tidak layak baca untuk anak usia sekolah dasar tersebut.
Dalam rapat dengan Komisi X, Kemendikbud disarankan melakukan peninjauan ulang terhadap anggaran Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA K/L) yang diusulkan Mendikbud pada bulan Mei 2013 silam, karena dari pagu anggaran sebesar Rp 82 triliun, Kemendikbud tidak menjelaskan program kerja secara rinci.
"Komisi X memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap usul dan penjelasan pagu anggaran sementara Kemdikbud tahun 2014 dalam RKA K/L RAPBN Kemendikbud tahun anggaran 2014," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Syamsul Bachri.
Komisi X DPR RI mengajukan tiga kesimpulan penting dalam rapat kerja dengan Kemendikbud, antara lain, RKA K/L yang diusulkan Muhammad Nuh dalam rapat pembahasan anggaran pada Mei 2013 silam harus diganti lagi dengan RKA K/L yang disampaikan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2014 yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu.
Kemudian alokasi belanja yang diusulkan harus bertujuan guna meningkatkan kualitas belanja negara, sebagaimana diamanatkan pada pidato Presiden RI pada penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2014.
Kesimpulan yang terakhir yakni perlu penajaman penggunaan anggaran dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan. (dpr.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...