Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 23:58 WIB | Senin, 08 Juli 2013

Komisi XI Desak Kemenkeu Bayar Dana Nasabah Bank Global Internasional

Komisi XI DPR RI RDP tindak lanjut keputusan MA yang telah ikrah terhadap berbagai kasus (foto: Ayu B. Lova)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi XI DPR RI desak Kementerian Keuangan untuk segera melakukan pembayaran terhadap Nasabah PT Bank Global Internasional Tbk guna menindaklajuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah ikrah. Hal ini dinyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin pada Senin (8/7) di Gedung DPR RI.

“Berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan untuk mempelajari kasus ini? “ tanya Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Dolfie. Hal ini ia pertanyakan mengingat Fatwa yang di berikan oleh MA agar Kementerian Keuangan segera melakukan pembayaran terhadap PT Bank Global Internasional telah turun pada Februari 2013.

Bahkan menurut Dolfie, kasus ini bukanlah masalah satu-satunya. Kementerian Keuangan kalah dalam gugatan pertama kali di Pengadilan Tinggi pada 2007, MA pada 2008 dan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2009. Sudah lebih dari tiga tahun waktu yang diberikan bagi Kementerian Keuangan untuk mempelajari kasus ini, semestinya sudah bisa memberikan keputusan.

“Jika seperti ini, Kementerian Keuangan namanya mau menghindar, bukan mau berhati-hati atau mentaati hukum. Buktikan kepada kami jika memang Kementerian Keuangan taat hukum!” lanjut Dolfie.

Ini merupakan Kasus Gugatan Para Nasabah PT Bank Global Internasional Tbk terhadap Menteri Keuangan, yang di menangkan oleh Para Nasabah PT Bank Global. Dengan ini maka Kementerian Keuangan berkewajiban membayar Program Penjaminan Pemerintah atas seluruh dana simpanan para penggugat sebesar Rp 167.046.086.007,83.

Bank Indonesia (BI)dalam rilisnya menyatakan, pada tanggal 13 Januari 2005 mencabut izin usaha PT Bank Global Tbk. Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai langkah penyelamatan dilakukan. Ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus bank tidak memperlihatkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang diminta oleh BI, sehingga bank tetap mengalami kekurangan modal sebagaimana terlihat dari rasio kecukupan modal (CAR) bank yang masih negatif 39,11%. Pencabutan izin usaha dimaksudkan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, yang lebih siap bersaing di pasar global.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home