Komisi Yudisial Pantau Kasus Wawan Sampai Kasasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Yudisial (KY) akan memantau kasus terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sampai kasasi setelah terdakwa divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketika KPK menempuh banding atau kasasi, itu sah-sah saja. Itu proses hukum yang sehat kalau merasa tidak puas dengan keinginan. Komisi Yudisial akan ikut melihatnya karena menyangkut nasional dan terkait dengan lembaga Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh kepada Antara di Jakarta pada Selasa (24/6).
Imam Anshori Saleh mengatakan bahwa proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (23/6), tidak terlepas dari pantauan jajarannya.
"Saya baca secara sepintas sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi unsur legal. Akan tetapi, seandainya ada laporan masyarakat atau pihak lain bahwa ada aroma tidak sedap dalam putusan hakim, Komisi Yudisial akan menindaklanjutinya. Namun, sejauh ini belum ada laporan," katanya.
Dia mengatakan Komisi Yudisial pada prinsipnya harus menghormati putusan hakim dan menganggap benar selama belum ditinjau atau diperbaiki oleh pengadilan di atasnya.
"Kami sangat menghargai itu. Kami yakin hakim sudah mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dakwaan dan tuntutan, pembuktian di persidangan serta sisi memberatkan dan meringankan. Mudah-mudahan hakim sudah mempertimbangkannya secara komprehensif," katanya.
Dia menilai wajar apabila ada yang kecewa ketika hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena putusannya kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa penuntut umum.
"Akan tetapi, masih ada kesempatan bagi jaksa untuk menempuh banding. Nanti kalau di pengadilan tinggi dianggap ada yang lebih adil, kami juga akan menghargainya," ungkapnya.
Dia mengakui belum membaca perincian vonis terhadap Wawan. Namun, sejauh pertimbangan hukum sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan dakwaan jaksa terbukti, putusan hakim cukup adil.
"Antara pertimbangan dan putusan kalau nyambung, sudah dianggap adil, kecuali kalau kedua hal itu bertolak belakang. Saya baca sepintas sudah cukup adil," katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor memvonis lima tahun penjara kepada Wawan terkait dengan kasus suap penyelesaian sengketa gugatan Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Atas vonis tersebut KPK kemudian akan melakukan banding karena putusan hanya memenuhi setengah dari 10 tahun penjara tuntutan jaksa penuntut umum. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...