Komisi Yudisial: Reformasi Peradilan Belum Berintegritas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa kasus-kasus yang menyeret aparat peradilan merupakan bukti nyata bahwa reformasi peradilan belum menyentuh integritas.
"Berbagai kasus belakangan menegaskan bahwa reformasi di peradilan memang belum menyentuh masalah dasarnya yaitu integritas," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, seperti dilansir dari Antara, hari Jumat (18/6).
Hal tersebut dikatakan Farid menanggapi penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (15/6).
Farid menyebutkan bahwa reformasi peradilan seharusnya menjadikan integritas dan etika sebagai bagian dari gaya hidup.
Lebih lanjut Farid menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas kepada para pejabat yang telah merusak citra peradilan.
“Mahkamah Agung tidak perlu ragu-ragu dalam pemberian sanksi kepada aparat peradilan yang telah melakukab penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Menurutnya, pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran.
KPK pada hari Kamis (16/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ‘mempengaruhi’ hasil putusan sidang pedangdut Saipul Jamil yang merupakan terdakwa kasus asusila terhadap seorang anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dari operasi tangkap tangan KPK menyita uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta.
Dari keempat tersangka tersebut, salah satunya ialah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang disuap untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.
Editor : Eben E. Siadari
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...