Komite Solidaritas untuk Munir Somasi Presiden dan Menkumham
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) layangkan surat Somasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly.
Surat Somasi yang ditujukan atas dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pembebasan bersyarat yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Tahun 2014 tertanggal 13 November tersebut dinilai telah menyakiti rasa keadilan kepada masyarakat, dan menganggu kepentingan publik. Dalam putusan Mahkamah Agung menyebutkan perbuatan Pollycarpus adalah perbuatan yang keji dan memalukan Indonesia di mata dunia.
Berdasarkan hal itu KASUM berpendapat pembebasan bersyarat Pollycarpus bertentangan dengan esensi pemidanaan yang seharusnya mengandung unsur penjeraan dan perbaikan sikap pelaku, sehingga pelaku dapat kembali menjadi orang baik.
Kedua pembebasan Pollycarpus bertentangan dengan prinsip pemberian pembebasan bersyarat yang menekankan bahwa pelaksanaan pembebasan harus bermanfaat tidak hanya bagi pelaku dan keluarganya, namun juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan di masyarakat. Ketiga pembebasan Pollycarpus membahayakan terhadap proses penegakan hukum karena belum terungkapnya dalang atau aktor intelektual pembunuhan Munir. Pollycarpus dikhawatirkan dapat merusak, menghilangkan dan atau mengaburkan bukti-bukti yang masih ada dan belum didapatkan oleh penyidi serta menjadi ancaman terhadap saksi-saksi yang masih hidup dan memberikan keterangan sesuai fakta hukum
KASUM mensomiir Menteri Hukum dan HAM untuk memperbaiki kesalahannya dengan mencabut kembali pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta berjanji untuk meningkatkan komitmennya dalam menegakkan Hak Azasi Manusia.
Somasi tersebut berlaku sampai batas waktu tujuh hari sejak surat tersebut dilayangkan hari ini, jika hal tersebut tidak direspon, maka KASUM akan menempuh jalur hukum. Hadir dalam jumpa pers Zico Mulia dari Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), Muji Kartika Rahayu dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Febi Yonesta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M. Isnur, Choirul Anam, Al Araf dari Imparsial, Yati Andriani dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Hendardi dari Imparsial di gedung LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...