Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 07:07 WIB | Jumat, 30 Oktober 2015

Komnas Anak Dukung Perppu Hukuman Kebiri

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Komnas PA sangat mendukung hukuman kebiri," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta,hari  Kamis (29/10).

"Sudah sejak tahun 2013 kami mengusulkan adanya pemberatan hukuman itu, sejak kami menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin memprihatinkan atau sudah darurat,” dia menambahkan.

Menurut dia, hukuman kebiri lewat suntik kimia hanya mengurangi daya seksualitas pelaku dan bukan memotong organ tertentu atau menghilangkannya sama sekali.

"Hanya mengurangi dorongan libido atau dorongan seksualitasnya saja, jadi semoga tidak ada polemik soal pengertian hukuman kebiri ini," kata dia.

Dia yakin hukuman ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Karena itu Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung wacana tersebut," katanya (Ant) 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home