Komnas: Endapan Rokok Tidak Hilang Dicuci
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Kartono Muhammad mengatakan, endapan dari asap rokok yang menempel di sofa dan gorden tidak bisa hilang bila hanya dicuci menggunakan deterjen.
"Endapan nikotin tidak bisa hilang dicuci dengan deterjen yang mengandung alkali. Hanya bisa hilang dicuci dengan asam, tetapi kain yang dicuci akan rusak," kata Kartono Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (2/2).
Padahal, endapan nikotin yang menempel di berbagai tempat, baik di rumah maupun di tempat umum, juga tetap bisa memapar orang-orang yang menyentuhnya. Yang paling rawan terpapar adalah anak-anak dan perempuan hamil.
Menurut Kartono, perokok ada tiga macam. Perokok primer, adalah mereka yang aktif merokok, yaitu menghisap nikotin karena aktivitas merokok. Kemudian ada juga perokok sekunder yaitu mereka yang terpapar asap rokok karena berdekatan dengan perokok.
"Yang ketiga adalah perokok tersier, yaitu orang yang terpapar endapan asap rokok meskipun perokok sudah pergi dari tempat tersebut," tuturnya.
Karena itu, seharusnya larangan merokok di tempat-tempat umum harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah paparan asap rokok terhadap perokok sekunder dan tersier.
Pada RDPU tersebut, Komnas PT menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR.
"Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan.
Rombongan Komnas PT dipimpin Ketua Umum dr Prijo Sidi Purnomo bertemu dengan Komisi IX yang dipimpin politisi Partai Demokrat Dede Yusuf. RDPU tersebut juga diikuti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Hakim mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...