Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 18:24 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

Komnas HAM: 7 Gereja di Banda Aceh Dihentikan karena Tak Miliki Izin

Dari kiri ke kanan, Peneliti The Wahid Institute, M. Subhi Azhari, Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahman, dan Koordinator Desk KBB Komnas HAM, Jayadi Damanik. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Imdadu Rahmat, mengatakan tujuh gereja di Banda Aceh sejak tahun 2012 dihentikan kegiatan ibadahnya oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Penyebabnya, tidak memiliki izin rumah ibadah dan menggunakan ruko sebagai tempat ibadah.

Menurut Pemkot Bandah Aceh ketujuh gerja tersebut adalah gereja yang berdiri pasca tsunami.

"Para jemaatnya telah diminta bergabung dengan gereja yang sudah ada, namun permintaan itu tidak dilaksanakan," kata  Imdadu dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (13/10).

Komnas HAM, kata Imdadu, telah melakukan upaya mediasi dengan bertemu para pengurus gereja dan pemkot Banda Aceh.

"Pemkot Banda Aceh telah menyatakan tidak menghalangi setiap warga negara untuk memiliki tempat ibadah selama mengikuti ketentuan peraturan yang ada," kata dia.

Imdadu mengatakan bahwa pada awal September Komnas HAM telah meminta pemerintah provinsi Aceh agar mendorong Pemkot Banda Aceh menyelesaikan pemasalahan tersebut.

"Komnas HAM juga mendorong agar diadakan pertemuan antara pemerintah provinsi Aceh, pemerintah kota Banda Aceh dengan gereja-gereja yang telah memenuhi persyaratan guna memverifikasi persyaratan secara langsung. Hingga saat ini pertemuan tersebut belum dilaksanakan," kata dia.

Aceh Singkil

Imdadu mengatakan bahwa kasus penghentian kegiatan 24 gereja di Aceh Singkil hingga saat ini masih terus dalam proses mediasi.

"Menindaklanjuti pertemuan dengan pemerintah Aceh pada 12 Juni dan 8 September 2015, Komnas HAM dan pemerintah provinsi Aceh telah sepakat untuk bersama-sama melakukan verifikasi data jemaat gereja-gereja di Aceh Singkil yang dihentikan aktifitasnya," kata dia.

Namun, verifikasi tersebut belum terlaksana karena pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengalami kesulitan menentukan dasar hukum yang digunakan dalam proses verifikasi antara Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala Daerah/Wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah atau pergub Aceh tahun 2007 tentang pedoman pendirian rumah ibadah.

"Menanggapi kesulitan tersebut, Komnas HAM telah mengirim surat kepada pemerintah provinsi Aceh agar segera memberi arahan kepada pemerintah kabupaten Aceh Singkil terkait dasar hukum tersebut," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home