Komnas HAM: Bawahan Jokowi Abaikan Arahan Cegah Intoleransi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai jajaran menteri dan pemimpin lembaga negara mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta dilakukan pencegahan tindak intoleransi dan larangan berekspresi.
Sebab, sehari setelah pernyataan itu dilontarkan, terjadi dua tindak intolerasi, yakni terhadap pengikut Syiah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dan pembubaran diskusi Jaringan Aktivis Filsafat Islam (JAKFI) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Kita senang ada pernyataan Presiden Jokowi soal tindak intoleransi yang disampaikan lewat Sekretaris Kabinet. Tapi, setelah pernyataan itu dikeluarkan, pelaksana pemerintah dari kementerian terkait sampai kepolisian tidak menanggapi pernyataan Presiden itu sebagai mestinya mereka lakukan sebagai bawahan Presiden,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari Senin (4/4).
Menurutnya, berbagai tindakan intoleransi dan larangan berekspresi yang terjadi selama Pemerintahan Jokowi semakin meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki Komnas HAM, kata dia, selama tahun 2015 terjadi 19 peristiwa intoleransi dan larangan berekspresi yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air.
Dianto berpendapat, hal ini menunjukkan adanya kemunduran penegakan hak bermasyarakat, sebagaimana amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, untuk kebebasan berekspresi, berkesenian, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
“Parahnya, ini terjadi di alam perbaikan demokrasi menuju yang lebih baik,” katanya.
Untuk menyikapi masalah intoleransi dan larangan berekspresi yang kian marak terjadi, Dianto menyatakan, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, hari Senin (4/4) pagi.
Komnas HAM, katanya, mengecam berbagai tindak intoleransi dan larangan berekspresi yang terjadi dan meminta Presiden Jokowi mengambil sikap lebih tegas.
“Jokowi kami minta lebih tegas pada kepolisian dan kementerian terkait di bawahnya,” tutur Dianto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi Badrodin Haiti, untuk menindak tugas pelaku intoleransi. Jokowi tidak mau tindak intoleransi dan larangan berekspresi terus terjadi.
"Tadi diskusi masalah-masalah yang berkaitan dengan intoleransi dan juga larangan bagi kegiatan berekspresi. Presiden meminta Kapolri tegas menyikapi pelaku yang melakukan pembubaran," ucap Pramono usai bertemu Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Presiden, hari Kamis (31/3).
Menurutnya, Jokowi tidak mau terjadi tindakan intoleransi dalam konteks kenegaraan. Bila terjadi tindakan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Presiden meminta Kepala Polri segera mengambil sikap tegas.
"Presiden memberikan perhatian penuhjkhusus hal itu dan Presiden sudah memberikan arahan kepada Kepala Polri untuk hal-hal yang bersifat intoleransi Presiden meminta Kepala Polri tegas hal itu," kata Pramono.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...