Komnas HAM Dorong Pemerintah Tinjau Hak Wilfrida
KUPANG, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk meninjau perlindungan hak asasi terhadap Wilfrida Soik, tenaga kerja yang diancam hukuman mati di Malaysia, setelah dituduh membunuh majikannya.
Selain Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga ikut mendorong pemerintah untuk meninjau hak Wilfrida.
Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Perempuan Sri Nurherwati di Kupang, Rabu (20/11), mengatakan dengan upaya yang diinisiasi oleh sejumlah komisi nasional tersebut, diharapkan agar Pemerintah Nusa Tenggara Timur bersama para penegak hukum segera menyelidiki dan menyidik pelaku yang merekrut gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, wilayah batas negara RI-Timor Leste itu.
Hal itu menjadi penting, sebagai bagian dari langkah hukum pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah itu terhadap nasib Wilfrida, sehingga tidak hanya menunggu hasil putusan pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
"Kami dari sejumlah lembaga ini berharap agar penegak hukum jangan hanya fokus pada proses hukum yang sedang terjadi di Malyasia, namun perlu juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan rekrutmen. Ini bagian dari perdagangan manusia yang masih terus bebas berkeliaran," katanya.
Sebagai lembaga yang memperjuangan hak-hak dasar, kegiatan advokasi terhadap kasus Wilfrida, kata Sri, terus dilakukan. Kegiatan itu berfokus pada upaya pembebasan hukuman mati, dengan melakukan dialog dengan Suhakam (Komnas HAM Malaysia) untuk mengambil langkah strategis proses pembelaan berdasarkan sistem hukum di negeri jiran itu.
"Kita juga akan siap menjadi saksi ahli jika diperlukan dalam persidangan lanjutan nanti," kata Sri.
Pemerintah Indonesia, lanjut Sri juga sudah dimintakan bantuan untuk melakukan langkah dialog, dengan Sultan Kelantan dan Yang Dipertuan Agong Malaysia, agar bisa melihat kasus yang menimpa Wilfrida.
"Kita berharap dengan sejumlah langkah yang dilakukan ini, Wilfrida bisa diselamatkan dari ancaman hukuman mati," ujarnya.
Wilfrida Soik (18) terjerat hukuman mati, karena dituduh membunuh majikannya, saat bekerja sebagai TKW di Malaysia. Kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malyasia. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...