Pemerintah Akan Bayarkan Hak Iuran Pensiun bagi PNS Eks Timor Timur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) bekas Provinsi Timor Timur yang sejak jajak pendapat (1999) tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka yang telah diberhentikan sebagai PNS berhak memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun secara bertahap terhitung mulai 4 November 2013.
Hak PNS eks Provinsi Timor Timur untuk memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 November 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian, Amir Syamsudin, pada hari itu juga (4/11).
Dalam PP No 69/2013 ini hanya mengubah ketentuan yang tertuang Pasal 4 PP No 5/2001. Kini ketentuan itu menjadi:
(1) Kepada Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa:
a. Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang berlum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua;
b. Nilai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan; dan
c. Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi yang diberhentikan tanpa hak pensiun (ketentuan mengenai hal ini sebelumnya tidak ada pada PP No. 5 Tahun 2001).
(2) Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru a dan huruf c dibayarkan oleh:
a. PT TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. PT ASABRI (Persero) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b dibayarkan oleh:
a. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil; atau
b. Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (BP-TWP TNI-POLWI) bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013 itu.
Penjelasan
Sementara itu pada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) PP ini disebutkan, apabila Nilai Tabungan Hari Tua atau Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan yang pernah diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih nilai tunai tersebut.
Apabila Nilai Tabungan Hari Tua atau Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan yang pernah diterima lebih besar dari yang seharusnya diterima, maka selisihnya tidak perlu ditarik kembali.
Khusus mengenai Nilai Tunai Iuran Pensiun disebutkan, diberikan kepada peserta apabila peserta tidak mempunai hak pensiun. Dalam hal peserta telah menikmati hak pensiun, Nilai Tunai Iuran Pensiun tidak dapat diberikan. (setkab)
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...