Komnas HAM Dorong Semua Pihak Laksanakan Putusan MK tentang Hutan Adat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong semua pihak segera menindaklanjuti dikabulkannya uji materi UU No.41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegrian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).
Melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com, Komnas HAM menuntut semua pihak dapat menghargai dengan menindaklanjuti keputusan MK yang menyebutkan Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara atas dasar penghormatan hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi masyarakat hukum adat.
Keterangan pers tertanggal 27 Mei 2013 menyarankan semua pihak memaknai Keputusan MK tersebut sebagai bentuk koreksi negara atas kebijakan yang tidak didasari penghormatan hak-hak asasi manusia yang selama ini telah dijadikan dasar hukum atas pengakuan (claim) pemerintah secara sepihak atas wilayah-wilayah masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hutan negara;
Selanjutnya mengajak semua pihak menempatkan Keputusan MK tersebut sebagai pintu masuk melakukan langkah-langkah pemulihan/restitusi hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya (termasuk hutan adatnya).
Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan segera menindaklanjuti dengan Pembaruan Agraria dan mengkaji ulang Pengelolaan Sumber Daya Alam, merevisi dan melengkapi peraturan perundangan terkait melalui proses partisipatif dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Kementerian dan Lembaga Negara yang terlibat dalam agenda bersama Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan di Indonesia diharapkan memastikan seluruh rencana aksi yang mencakup program kerja terkait dengan program pemulihan/restitusi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.
Menghimbau semua pihak menghormati proses pemulihan/restitusi hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adat yang telah dinyatakan sebagai bagian dari hutan negara selama ini. Secara khusus Komnas HAM mengingatkan tentang pentingnya pendekatan damai (tanpa kekerasan) dan prinsip non-retroaktif dalam upaya pemulihan/restitusi hak ulayat tersebut agar proses tersebut konstitusional dan bermartabat.
Terakhir, secara khusus mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia serta aparat keamanan lainnya untuk meninggalkan pendekatan kekerasan dan turut mencegah terjadinya kekerasan dalam proses pemulihan/restitusi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...