Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM, Polri Hormati Hasil Investigasi
Kadiv Humas Polri: Semua harus dibuktikan di sidang pengadilan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Polri menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek.
“Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM,” kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Jumat (8/1//2021).
Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya. “Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” kata Argo.
Selain itu, Argo menekankan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.
“Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan atas suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” kata Argo.
Komnas HAM Menduga Ada Pelanggaran HAM
Pada hari Jumat, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan di bawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
Berita sebelumnya menyebutkan berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin (7/12/2020) pukul 00:30 WIB.
Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam, mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Muhammad Rizieq Shihab tewas, dan empat orang lainnya melarikan diri.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...