Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 08:21 WIB | Sabtu, 09 Januari 2021

Pakistan Didesak Bebaskan Perempuan Yang Dituduh Menista Agama

Orang-orang dari komunitas minoritas agama, Ahmadiyah, berjaga-jaga saat yang lain bersiap untuk menguburkan para korban serangan militan, di Rubwah, Pakistan. (Foto: dok. AP)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Badan pengawas agama Amerika Serikat, hari Jumat (8/1) mengajukan banding atas hak-hak seorang perempuan Pakistan dari minoritas Ahmadiah di negara itu yang telah dipenjara atas tuduhan penistaan agama. Badan itu menyatakan dia sebagai tahanan hati nurani dan mendesak pemerintah Perdana Menteri Imran Khan untuk segera membebaskannya.

Pernyataan Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional mengatakan Ramazan Bibi yang berusia 55 tahun dipenjara April lalu di bawah undang-undang penistaan ​​agama Pakistan yang bisa membawanya ke hukuman mati.

Di bawah hokum itu, siapa pun yang dituduh menghina Islam dapat dihukum mati jika terbukti bersalah. Sementara pihak berwenang belum menjatuhkan hukuman mati karena penistaan ​​agama, dan tuduhan penistaan ​​agama saja dapat menghasut massa di Pakistan.

"Pemerintah Pakistan harus segera membebaskan Ramzan Bibi, dan semua orang lainnya ditahan karena penistaan ​​agama," kata ketua komisi, James W Carr.

Kelompok hak asasi manusia setempat dan internasional mengatakan tuduhan penistaan ​​agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas di Pakistan dan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

"Pihak berwenang yang mengizinkan undang-undang ini digunakan untuk keuntungan pribadi atau balas dendam hanya memungkinkan diskriminasi sistematis berdasarkan keyakinan agama," tambah Carr.

Pertengkaran Soal Sumbangan Masjid

Keyakinan Ahmadiah didirikan di anak benua India pada abad ke-19 oleh Mirza Ghulam Ahmad, yang pengikutnya percaya bahwa dia adalah mesias yang dijanjikan oleh Nabi Muhammad. Parlemen Pakistan menyatakan Ahmadiah sebagai bukan Muslim pada tahun 1974. Sejak itu, mereka berulang kali menjadi sasaran ekstremis Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.

Bibi dipenjara setelah perselisihan mengenai sumbangan yang dia coba berikan ke masjid bukan milik jemaah Ahmadiah di desanya di Provinsi Punjab. Donasi ditolak dan ketika dia mencari penjelasan dari kerabatnya yang bukan Ahmadiyah, pertengkaran meletus diikuti dengan penyerangan terhadap Bibi, menurut anggota komunitasnya.

Ulama Muslim arus utama kemudian menuduh dia menghujat dan membawa seorang saksi untuk menguatkan tuduhan mereka. "Dia menghadapi hukuman penjara hanya karena keyakinan Ahmadiyah-nya," kata komisi AS itu.

Penasihat khusus Perdana Menteri Pakistan untuk urusan agama dan kerukunan beragama, Maulana Tahir Ashrafi, mengatakan dia tidak mengetahui kasus tersebut, tetapi akan menyelidiki dan menjanjikan "keadilan" untuk perempuan tersebut.

“Tidak ada Muslim yang diizinkan untuk melukai orang-orang yang menganut agama lain dan tidak ada non-Muslim yang menghina Islam,” kata Ashrafi.

Penistaan ​​agama telah menjadi masalah yang diperdebatkan di Pakistan. Seorang gubernur Punjab dibunuh oleh pengawalnya sendiri pada tahun 2011 setelah dia membela seorang perempuan Kristen, Aasia Bibi, yang dituduh melakukan penistaan ​​agama. Dia dibebaskan setelah menghabiskan delapan tahun di penjara, sebelum hukuman mati, dan kemudian meninggalkan Pakistan ke Kanada untuk bergabung dengan keluarganya karena menerima ancaman.

Paling Banyak Kasus Penistaan Agama

Dalam setahun terakhir, lebih dari 24 warga Ahmadiyah, termasuk para pemimpin senior mereka dituduh melakukan penistaan ​​agama karena menyebut diri mereka sebagai Muslim. Puluhan warga Ahmadiyah dipenjara hanya karena membaca doa-doa Islami atau menyapa orang lain dengan salam secara Muslim.

Tahun lalu, lima warga Ahmadiyah tewas dalam pembunuhan yang ditargetkan di Pakistan, menurut seorang pejabat Ahmadiyah yang berbicara tanpa menyebut nama, dia mengkhawatirkan nyawanya.

Menurut laporan Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional bulan lalu, Pakistan mencatat kasus penistaan ​​agama terbanyak di dunia, meskipun 84 negara memiliki undang-undang pidana penistaan ​​agama.

Pada hari Jumat, pengadilan anti terorisme di Islamabad menghukum mati tiga orang, dua Muslim Sunni dan seorang Ahmadiyah, sehubungan dengan tuduhan bahwa mereka berbagi konten penistaan ​​di media sosial pada tahun 2017. Orang keempat, seorang profesor perguruan tinggi Muslim Syiah, dijatuhi hukuman sampai 10 tahun penjara karena menghina Tuhan selama kuliah di perguruan tinggi.

Komisi AS menggambarkan kondisi kebebasan beragama di Pakistan sebagai terus dengan "tren negatif" dan mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undang penistaan ​​agama. Namun Pakistan telah menolak penilaian komisi tersebut. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home