Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:03 WIB | Jumat, 24 Februari 2017

Komnas HAM: Pemerintah dan Freeport Rampas Tanah Adat Suku Amungme

Komnas HAM: Pemerintah dan Freeport Rampas Tanah Adat Suku Amungme
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai memberikan keterangan hasil laporan pemantauan dan penyelidikan terkait dengan perampasan hak atas tanah adat milik suku Amungme yang selama ini telah dieksploitasi oleh PT Freeport Indonesia. Komnas HAM meminta Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia memenuhi hak milik tanah ulayat adat suku Amungme di kawasan hukum adat Amungsa. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Komnas HAM: Pemerintah dan Freeport Rampas Tanah Adat Suku Amungme
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai (tengah) memberikan keterangan kepada awak media didampingi oleh Agus Suntoro (kiri) dan Andrie Wahyu Cahyadi (kanan) terkait hasil laporan pemantauan dan penyelidikan terhadap PT Freeport Indonesia dan pemerintah tentang tanah ulayat suku Amungme dari kawasan Amungsa yang saat ini dieksploitasi.
Komnas HAM: Pemerintah dan Freeport Rampas Tanah Adat Suku Amungme
Suasana gelar jumpa pers yang diadakan oleh Komnas HAM tentang laporan hasl pemantauan dan penyelidikan kepada PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia terkait dengan kawasan tambang yang dilakukan oleh PT Freeport di tanah milik adat suku Amungme.
Komnas HAM: Pemerintah dan Freeport Rampas Tanah Adat Suku Amungme
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil laporan pemantauan dan penyelidikan terhadap PT Freeport Indonesia dan pemerintah tentang tanah ulayat suku Amungme dari kawasan Amungsa yang saat ini dieksploitasi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai mengatakan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah melakukan perampasan dan penguasaan terhadap lahan milik masyarakat adat suku Amungme di wilayah hukum adat Amungsa.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama dua tahun, Komnas HAM mempertanyakan khususnya terkait dengan hak ulayat atas tanah yang saat ini telah dikelola oleh PT Freeport Indonesia di wilayah hukum adat Amungsa yang dimiliki oleh suku Amugme.

"Apakah saat pertama kali melakukan konversi di wilayah suku Amungme itu PT Freeport dan Pemerintah pernah ada transaksi jual beli?" kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai dalam gelar jumpa pers yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, hari Jumat (24/2).

Biasanya, lanjut dia, pengelolaan usaha atau penguasaan lahan itu semua dilakukan melalui sebuah proses transaksi jual beli. Jika iya, maka Pemerintah dan PT Freeport harus mengemukakan secara rinci di mana mereka melakukan transaksi tersebut, berapa nilainya dan melalui siapa dengan siapa.

“Wilayah Amungsa yang sekarang sedang dieksploitasi oleh PT Freeport Indonesia itu bukan wilayah tidak bertuan, namun wilayah tempat hunian penduduk,” ujar Natailius Pigai.

Jadi, gunung yang setinggi itu ke lokasi empat pemukiman yang berada di kawasan itu hanya berjarak dua kilometer. Menurutnya, itu merupakan wilayah hunian para penduduk, oleh karena itu sebelum melakukan eksploitasi di wilayah itu harus dilakukan transaksi jual beli.

“Kami menyimpulkan secara sah dan menyakinkan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah melakukan perampasan dan pengambilan lahan masyarakat suku Amungme. Kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantaun selama hampir dua tahun kepada PT Freeport Indonesia, baik itu di Timika, Papua maupun di Jakarta, kemudian meminta keterangan dari Kabupaten Mimika, serta masyarakat, dan kementerian terkait,” kata Natalius Pigai.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home