Gubernur Jateng Langgar Hukum Keluarkan Surat Izin Pabrik Semen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengatakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dan melanggar konstitusi atas penerbitan surat perizinan untuk PT Semen Indonesia.
“Kami memandang Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang perizinan lingkungan,” kata Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary dalam keterangan persnya didampingi oleh Muhamad Isnur dan Ketua YLBHI, Asfinawati dan Khalisa Halid dari Walhi yang digelar di kantor YLBHI Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, hari Jumat (24/2).
Rakhma menambahkan, selain melanggar hukum, Gubernur Jawa Tengah juga telah melanggar putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang sudah membatalkan perizinan pabrik semen sebelumnya. Dan yang terakhir, Gubernur Ganjar Pranowo juga membangkang dari perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan tidak mengeluarkan izin tambang di kawasan pegunungan Kendeng sampai ada hasil kajian lingkungan hidup strategis yang sedang disusun oleh staf kepresidenan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rakhma mengatakan, seyogyanya Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin kepala daerah untuk mematuhi hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kepatuhan pada kesepakatan atau kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk mencegah timbulnya perizinan lingkungan hidup sebetulnya selama ini Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kendeng sudah melakukan beberapa hal non-litigasi di antaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian ke Ombudsman Republik Indonesia untuk melaporkan adanya tindakan mal administrasi, dan terakhir kami juga mendatangi kantor staf kepresidenan untuk meminta Presiden Joko Widodo menghentikan atau memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menghentikan seluruh proses perizinan terkait dengan keluarnya surat perizinan yang baru,” ujar Rakhma.
Melihat kondisi itu, berdasarkan hasil analisa dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng memutuskan: pertama, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah melakukan pembangkangan hukum atau obstruction of justice dan telah melanggar konstitusi.
Kedua, Gubernur Ganjar Pranowo telah bertindak sewenang-wenang karena dalam putusan pengadilan amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki.
Ketiga, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers mengatakan “Keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.” Kutipan Gubernur Ganjar Pranowo dinilai telah salah, karena menjadikan pertimbangan hakim sebagai dasar keputusan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng yang terdiri dari sejumlah lembaga di antaranya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan beberapa lembaga lainnya.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...