Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:47 WIB | Jumat, 24 Februari 2017

Gubernur Jateng Langgar Hukum Keluarkan Surat Izin Pabrik Semen

Gubernur Jateng Langgar Hukum Keluarkan Surat Izin Pabrik Semen
Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukan penerbitan surat izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai telah melanggar hukum dan konstitusi. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah membangkang dan melanggar hukum karena telah menerbitkan surat izin tersebut. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Gubernur Jateng Langgar Hukum Keluarkan Surat Izin Pabrik Semen
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng di antaranya, (ki-ka) Khalisa Halid dari Walhi, Ketua YLBHI Asfinawati, Rakhma Mary, dan Muhamad Isnur saat menggelar jumpa pers di kantor YLBHI terkait dengan diterbitkannya surat izin penambangan untuk PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
Gubernur Jateng Langgar Hukum Keluarkan Surat Izin Pabrik Semen
Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary (kiri) memberikan keterangan pers terkait dengan diterbitkan surat perizinan kepada PT Semen Indonesia dalam mendirikan pabrik semen di pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
Gubernur Jateng Langgar Hukum Keluarkan Surat Izin Pabrik Semen
Ketua YLBHI Asfinawati (kiri) memberikan keterangan terkait dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dinilai telah melakukan pembangkangan hukum dengan mengeluarkan surat izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng.
Gubernur Jateng Langgar Hukum Keluarkan Surat Izin Pabrik Semen
Surat Izin Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kemarin dikeluarkan ditunjukan kepada awak media sebagai bukti pembangkangan Gubernur Ganjar Pranowo yang tak mematuhi putusan Mahkamah Agung.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengatakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dan melanggar konstitusi atas penerbitan surat perizinan untuk PT Semen Indonesia.

“Kami memandang Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang perizinan lingkungan,” kata Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary dalam keterangan persnya didampingi oleh Muhamad Isnur dan Ketua YLBHI, Asfinawati dan Khalisa Halid dari Walhi yang digelar di kantor YLBHI Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, hari Jumat (24/2).

Rakhma menambahkan, selain melanggar hukum, Gubernur Jawa Tengah juga telah melanggar putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang sudah membatalkan perizinan pabrik semen sebelumnya. Dan yang terakhir, Gubernur Ganjar Pranowo juga membangkang dari perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan tidak mengeluarkan izin tambang di kawasan pegunungan Kendeng sampai ada hasil kajian lingkungan hidup strategis yang sedang disusun oleh staf kepresidenan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rakhma mengatakan, seyogyanya Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin kepala daerah untuk mematuhi hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kepatuhan pada kesepakatan atau kebijakan pemerintah pusat.

“Untuk mencegah timbulnya perizinan lingkungan hidup sebetulnya selama ini Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kendeng sudah melakukan beberapa hal non-litigasi di antaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian ke Ombudsman Republik Indonesia untuk melaporkan adanya tindakan mal administrasi, dan terakhir kami juga mendatangi kantor staf kepresidenan untuk meminta Presiden Joko Widodo menghentikan atau memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menghentikan seluruh proses perizinan terkait dengan keluarnya surat perizinan yang baru,” ujar Rakhma.

Melihat kondisi itu, berdasarkan hasil analisa dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng memutuskan: pertama, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah melakukan pembangkangan hukum atau obstruction of justice dan telah melanggar konstitusi.

Kedua, Gubernur Ganjar Pranowo telah bertindak sewenang-wenang karena dalam putusan pengadilan amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki.

Ketiga, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers mengatakan “Keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.” Kutipan Gubernur Ganjar Pranowo dinilai telah salah, karena menjadikan pertimbangan hakim sebagai dasar keputusan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng yang terdiri dari sejumlah lembaga di antaranya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan beberapa lembaga lainnya.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home