Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Bupati Klaten
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Klaten nonaktiff, Sri Hartini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (24/2).
Tersangka Sri Hartini hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Bupati Klaten itu ditahan KPK pada hari Sabtu (31/12/2016) bersama dengan Suramlan yang diduga sebagai perantara suap.
KPK telah menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Jumat (30/12/2016) lalu di kediamannya. Dari operasi tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 2 miliar yang masing-masing senilai 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.053 dolar Singapura.
Editor : Eben E. Siadari
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...