Komnas HAM: Pemerintah Harus Pertimbangkan Perpanjang Kontrak Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis, menilai pemerintah harus pertimbangkan perpanjangan kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.
“Komnas HAM dapat pengaduan banyak dari masyarakat Papua, yang diduga mereka mengalami persoalan konflik karena salah satunya berhubungan dengan keberadaan PT Freeport. Menurut saya hal- hal demikian ini harus dipertimbangkan betul baik dalam melanjutkan kerja sama atau dalam bentuk lain. Harus dievaluasi secara dalam oleh Komnas HAM, karena bagi Komnas HAM perlindungan hak-hak masyarakat lokal itu yang sangat penting,” kata Nur Kholis, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, hari Jumat (13/11).
Selanjutnya, Nur Kholis, juga menyoroti pengaduan tentang Freeport yang melanggar hak-hak karyawan. Menurut dia, itu harus kembali kepada dewan HAM yang mengeluaran prinsip-prinsip pengaduan.
“Kita kembalikan saja, di tahun 2011 kemarin dewan HAM mengeluarkan prinsip-prinsip pengaduan untuk HAM. Di panduan itu menyebutkan negara wajib melindungi masyarakat dari dampak pelanggaran HAM termasuk dari pihak ketiga, itu sangat penting terutama ditekankan kepada perusahan-perusahan multinasional seperti Freeport,” kata dia.
“Korporasi yang beroperasi di mana pun harus menghormati HAM dengan cara tidak melanggar hak masyarakat. Hak-hak masyarakat dalam perusahaan bermacam-macam, termasuk dengan masyarakat lokal terkait dengan tanah, terkait dengan hutan, terkait dengan hak-hak sosial mereka, budaya mereka itu harus dihormati,” dia menambahkan.
Menurut Nur Kholis, di Freeport telah terjadi aksi serikat pekerja dalam dua tahun terakhir dan harus segera dievaluasi apakah tuntutan tersebut diakomodasi atau hanya pura-pura diakomodasi saja oleh Freeport.
“Kita evalusi apakah tuntutan-tuntutan itu sudah direspons dengan tepat atau diresponsnya dengan hanya pura-pura itu harus dievaluasi. Jadi sebenarnya Freeport maupun perusahan lainnya tidak ada pilihan kecuali harus menghormati HAM karena itu sudah menjadi komitmen Internasional,” kata dia.
Selain itu, Nur Kholis menceritakan bahwa sempat terjadi kasus perang adat Moni dan adat Dani yang menelan 18 korban jiwa manusia terkait Freeport. Seharusnya, kata dia, pemerintah paham dengan hal tersebut.
Terlebih, ada rekomendasi internasional yang mewajibkan perusahaan multinasional seperti Freeport untuk tetap menghormati hak-hak yang dimiliki warga sekitar Freeport.
Editor : Eben E. Siadari
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...